Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo berjanji akan menyeret pejabat yang korupsi ke Pulau Nusakambangan. Selain itu seorang koruptor perlu dibuat miskin dengan cara merampas aset-asetnya.
Hal itu Ganjar Pranowo sampaikan ketika menjawab pertanyaan debat dengan sub tema pemberantasan korupsi di Debat Pilpres 2024 perdana yang berlangsung di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Moderator membacakan pertanyaan tentang, tentang langkah yang akan Ganjar Pranowo ambil dengan rendahnya vonis untuk koruptor dan minimnya pengembalian aset.
“Pertama, penegakan hukum dulu, maka saya mulai dari sini yang perlu dilakukan adalah pemiskinan, kedua perampasan aset,” kata Ganjar Pranowo. Maka, jika terpilih, salah satu yang ingin segera ia bereskan adalah soal Undang-undang Perampasan Aset yang prosesnya hingga kini belum ada kejelasan.
“Untuk pejabat yang korupsi, bawa ke Nusakambangan. Agar bisa punya efek jera, bahwa ini tidak main-main,” katanya. Namun, kata Ganjar, yang perlu diberikan adalah contoh dari seorang pemimpin bahwa dia hidup sederhana, tidak bermewah-mewah, dia mengajarkan bagaimana integritas itu dibangun.
Menurut Ganjar, untuk para pejabat ada dua hal yang penting sekali. Pertama, biarkan mereka berkembang dengan meritokrasi yang baik sehingga ketika menduduki jabatan, tidak ada lagi jual beli jabatan.
“Yang kedua jangan biarkan mereka setor ke pemimpin. Kalau ini terjadi, kerunyaman itu akan muncul,” kata Ganjar. Melansir data yang ICW miliki, sebesar Rp230-an triliun dalam 10 tahun terakhir, kerugian negara itu terjadi. Angka itu ekuivalen, bisa untuk membangun kira-kira 27 ribu puskesmas.
Cegah pejabat korupsi, program pertama Ganjar bereskan RUU Perampasan Aset
Ganjar Pranowo memberikan penegasan bahwa untuk menghadapi tindak korupsi di Indonesia yang akan menjadi prioritas pertamanya adalah menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
RUU PA-TP ini sebenarnya sudah sejak lama terkatung-katung. Bahkan meski pada 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang di dalamnya termasuk usulan pembahasan rencana RUU PA-TP, namun tidak ada respon dari DPR.
Jokowi menilai RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai landasan hukum untuk melawan tindak pidana korupsi. Sehingga pemerintah merasa perlu mendesak DPR agar memberikan prioritas dan segera membahasnya.
Namun, DPR terlihat enggan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Bahkan, dari 41 RUU yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2023 pada 23 November 2022, DPR tidak mencantumkan RUU Perampasan Aset.
Padahal RUU Perampasan Aset ini sudah melewati proses panjang. Inisiasi RUU ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003 dan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Janji Ganjar mengingatkan pada Bambang Pacul soal
DPR terkesan mengelak dan menghindar serta tidak menjadikannya prioritas dalam Prolegnas. Setiap masa pergantian anggota, DPR seperti tidak pernah menyentuh RUU itu. Meski pernah menjadi salah satu dari 31 RUU Prolegnas Prioritas 2008, DPR kembali tidak membahasnya. Bahkan ketika judulnya diubah menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan mencatatkan sebagai salah satu dari 69 RUU prioritas 2014, DPR kembali mengacuhkannya. Janji untuk memasukkan ke Prolegnas Prioritas 2022 pun terabaikan, dan DPR malah mencoretnya.
Soal RUU Perampasan Aset ini pernah heboh karena sosok Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Saat itu Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi PDIP ini, menyarankan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar melobi ketua umum partai politik jika ingin mengusulkan RUU Perampasan Aset.
“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) mengutip dari Kompas.com.
“Para anggota DPR di sini akan mengikuti arahan dari ketua umum partai politik. Jadi, lobi di tempat yang sesuai,” kata Bambang Pacul kepada Mahfud MD. Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta dukungan politik DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Penulis: Agung Purwandono
Editor: Hammam Izzuddin
BACA JUGA Teka-teki Kematian Harun Al-Rasyid yang Jadi Sorotan Anies Baswedan saat Debat Capres
Cek berita dan artikel lainnya di Google News