Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Selasa (9/12/2025), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan korupsi adalah pangkal penderitaan buruh dan sumber kerusakan negara.
“Selama praktik korupsi terus berlangsung, kesejahteraan buruh akan selalu tertunda, dan perekonomian nasional tidak akan pernah memiliki fondasi yang kuat,” ujar Ketua ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan resmi yang dikutip Mojok, Selasa (9/12/2025).
Mirah menjelaskan praktik itu menyebabkan kebocoran anggaran negara, mengacaukan pelayanan publik, melemahkan program perlindungan sosial, serta menghambat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk upah layak, jaminan sosial, kesehatan kerja, dan layanan publik justru hilang karena ulah para koruptor,” ucapnya.
Korupsi, kata Mirah, sama dengan merampas hak buruh. Perilaku bejat itu membuat buruh sengsara dan membuat negara merana. Apabila korupsi dibiarkan dan tumbuh subur, maka kesejahteraan buruh maupun pekerja adalah mimpi yang utopis.
Sahkan UU Perampasan Aset
Persoalan korupsi, kata Mirah, bukan hanya merugikan buruh atau pekerja secara langsung, tapi juga melemahkan daya tarik investasi Indonesia. Data World Economic Forum (WEF) tahun 2014 mencatat korupsi sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, mengungguli masalah infrastruktur, birokrasi, maupun kepastian hukum.
Temuan itu menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merusak iklim usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, ASPIRASI menegaskan empat sikap penting, yaitu:
- Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, guna memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.
- Menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya.
- Mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya anti korupsi melalui integritas, keteladanan, dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.
Mirah menegaskan pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia. Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat.
Tak hanya buruh yang rugi, tapi seluruh masyarakat Indonesia
Lebih dari itu, korupsi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menilai, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan serta perampasan hak rakyat atas pelayanan publik.
“Penindakan, integritas, dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral sekaligus konstitusional yang saling berkaitan agar seluruh sumber daya negara kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya dilansir dari laman resmi Badiklat Kejaksaan RI dikutip Senin (9/12/2025).
Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menunjukkan masifnya dampak korupsi terhadap kehidupan publik.
Setiap rupiah yang hilang, kata Leonard, berbanding lurus dengan tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan, terganggunya penyelenggaraan pendidikan, mangkraknya infrastruktur, hingga gagalnya program pemberdayaan rakyat.
“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai upaya fundamental memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Leonard.
Korupsi bukan hanya kewajiban hukum tapi tanggung jawab moral
Leonard menjelaskan, selama ini kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan guna memberantas korupsi, tapi juga pemulihan hak masyarakat. Misalnya, pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan tata kelola yang membedakan kejaksaan dari lembaga penegak hukum lainnya.
Momentum Hakordia ini, lanjutnya, juga menjadi sarana memperkuat kolaborasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar tercipta ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.
Jaksa Agung RI Burhanuddin juga mengajak masyarakat memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja. Korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tapi tanggung jawab moral untuk masa depan bangsa.
“Kita bekerja demi Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” ujarnya.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Suara Hati Buruh: Semoga Gelar Pahlawan kepada Marsinah Bukan Simbol Semata, tapi Kemenangan bagi Kami agar Bebas Bersuara Tanpa Disiksa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan












