Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Tugas dan Wewenang DPD Diniliai Tidak Kuat, Benarkah Demikian?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
15 Mei 2023
A A
tugas dan wewenang dpd mojok.co

Ilustrasi kursi parlemen (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jumlah calon DPD dari tahun ke tahun terus merosot. Penurunan terjadi salah satunya karena minimnya peran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia. Lantas, sebenarnya apa saja sih tugas dan wewenang DPD itu? 

Jumlah calon yang masuk daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari waktu ke waktu mengalami penurunan. Mengutip data KPU, Pemilu 2019 mencapai 807 calon dan 2014 ada 945 calon. Sementara periode sebelumnya di Pemilu 2009 dan 2004 ada 1.116 kandidat dan 920 calon. 

Sementara itu melansir Kompas, turunnya peminat kursi DPD ada dugaan karena minimnya peran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia. Sepinya animo DPD salah satunya karena kewenangan DPD yang lemah membuat lembaga ini tak mampu berperan banyak dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. 

Di samping itu, dalam praktiknya, banyak terjadi konflik antara anggota DPD sehingga masyarakat lebih mengenal lembaga ini karena kontroversinya bukan karena prestasi kerja sesuai tugas dan kewenangannya. 

Tugas dan wewenang DPD

Berbicara soal tugas dan wewenang, sebenarnya apa saja sih tugas dan wewenang DPD? Mari kita lihat kembali.

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah

Kendati sudah rinci, tugas dan wewenang DPD nyatanya masih dianggap kurang kuat. Melansir laman Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), DPD memang memiliki kedudukan kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena terbentuk berdasarkan amanat konstitusi. Namun kenyataannya, DPD tidak mampu menjadi jaminan bagi lembaga yang menjadi representasi politik daerah di parlemen. 

Kewenangan DPD terbatas, membuat seolah-olah DPD hanya menjadi lembaga pelengkap. DPD memang diberi kewenangan ikut dalam pembahasan berupa menyampaikan pandangan/pendapat dan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Hasil akhir dalam ranah legislasi itu seluruhnya tergantung pada DPR. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Merugikan Caleg Perempuan, Peraturan KPU 10/2023 akan Direvisi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News.

Terakhir diperbarui pada 16 Mei 2023 oleh

Tags: dpddprparlemenPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.