Perlu aturan teknis kampanye yang jelas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menanggapi, perlu ada aturan yang jelas dalam pelaksanaannya kampanye di lembaga pendidikan, termasuk di kampus. Terlebih, pengetahuan yang tersebar di publik selama ini adalah lembaga pemerintah, pendidikan, dan agama tidak bisa menjadi ruang konstetasi politik.
“Kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai untuk kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah,” kata dia di Detik.com.
Kejelasan aturan juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah MK membacakan keputusan. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU akan menggandeng Bawaslu dalam revisi aturan mengenai kampanye. Aturan tersebut adalah Peraturan KPU15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Bawaslu pun mendorong adanya perbaikan aturan yang mengatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
“Lebih bagus revisi dilakukan terhadap peraturan KPU (PKPU) supaya jelas di mana saja yang boleh dan metode apa saja yang boleh,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Jumat (18/8/2023), melansir dari Republika.co.id.
Lebih lanjut Bagja menjelaskan, terkait fasilitas pendidikan, perlu ada aturan yang jelas fasilitas pendidikan apa saja yang dimaksud. Apakan kampanye boleh terselenggara di TK, SD, SMP atau jenjang yang lebih tinnggi seperti perguruan tinggi. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan mengenai metode kampanye apa saja yang boleh diterapkan.
“Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya,” kata dia.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi