MOJOK.CO – Ribuan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat berada di bawah usia 17 tahun. Kok bisa ya mereka bisa jadi pemilih di Pemilu 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah menetapkan 204.807.222 pemilih dalam DPT untuk Pemilu 2024. Penetapan itu setelah melalui proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7/2023).Â
Di antara ratusan juta pemilih dalam data itu, sebanyak 6.697 pemilih atau 0,003 persen berusia kurang dari 17 tahun. Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, mereka yang masih di bawah 17 tahun memang bisa menjadi pemilih asal pernah kawin atau sudah pernah kawin.Â
Ketentuan itu sudah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2022 Pasal 1 Ayat 19. Pasal dan ayat itu juga menjelaskan, mereka yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun juga bisa masuk dalam DPT.Â
Syarat bisa memilih
Dalam pasal 4 PKPU 7/2022 ada penjelasan lebih lanjut WNI seperti apa yang bisa yang bisa terdaftar sebagai pemilih:
- genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d,dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Hasyim lebih lanjut menjelaskan, mereka yang berusia di bawah 17 tahun tapi masuk dalam DPT didata dengan menggunakan Kartu Keluarga. Mengingat, KTP baru bisa didapatkan oleh warga yang sudah berusia 17 tahun.Â
Proses penyusunan daftar pemilih ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022. Rangkaian tahapan penyusunan daftar pemilih ini dimulai dari penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap), penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Ada Kejutan di Apel Siaga Perubahan, Yenny Wahid Cawapres Anies?
Cek berita dan artikel lainnya di Google News