Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Presiden dan Wapres Wajib Cuti Kalau Mau Kampanyekan Capres-Cawapres Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
21 Juni 2023
A A
cuti kampanye mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi Kampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – UU Pemilu mengatur secara spesifik teknis cuti dan jadwal cuti bagi presiden dan wakil presiden yang hendak berkampanye bagi salah satu kandidat. Seperti apa aturannya?

Belakangan, sikap Jokowi yang mengaku akan cawe-cawe dalam Pilpres mendatang mendapat berbagai reaksi. Ada yang menolak, tapi tak sedikit juga yang mewajarinya.

Dosen komunikasi politik UGM Nyarwi Ahmad, misalnya, yang menyebut pernyataan Jokowi dapat menimbulkan kontroversi. Hal ini mengingat posisi Jokowi yang tidak hanya berperan sebagai kepala negara saja, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan sekaligus kader PDIP yang sukses memenangkan dua kali Pilpres.

“Sebagai individu yang sedang menjabat presiden dan juga sebagai politisi dari partai tertentu yang juga sudah mendeklarasikan sosok presiden, pernyataan Jokowi terkait dengan transisi kepemimpinan nasional tersebut dapat memicu spekulasi banyak kalangan,” ujar Nyarwi.

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga. Ia malah menilai sudah seharusnya seorang presiden itu cawe-cawe. Kata dia, hal ini untuk memastikan pemimpin bangsa di masa depan merupakan kehendak rakyat.

Lantas, boleh nggak sih presiden itu cawe-cawe? Atau, dalam konteks memberi dukungan kepada salah satu kandidat capres, seperti apa dasar hukumnya?

Ikut kampanye capres = harus cuti

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden boleh memberi dukungan pada kandidat capres-cawapres pemilu. Bahkan, mereka juga boleh untuk ikut serta dalam kampanye.

Namun, dalam Pasal 281 ayat (1) undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa jika presiden dan wakil presiden ikut kampanye, mereka wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf b.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin harus menjalani cuti di luar tanggungan negara apabila ikut serta dalam kampanye capres-cawapres yang mereka dukung di Pilpres 2024 mendatang.

Jadwal kampanye Pilpres 2024 sendiri akan mulai berjalan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Seperti apa teknis cutinya?

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik teknis cuti dan jadwal cuti bagi presiden dan wakil presiden yang hendak berkampanye bagi salah satu kandidat.

Baik presiden maupun wakil presiden, saat memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

Iklan

Selain harus mengambil cuti, presiden dan wakil presiden juga tak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan serupa juga berlaku untuk para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Benarkah Proporsional Terbuka Bakal Rugikan PDIP?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 21 Juni 2023 oleh

Tags: aturan pemilucuti kampanyekampanye pemiluPemilu 2024UU Pemilu
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT.mojok.co
Ragam

Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

indonesia masters, badminton, bulu tangkis.MOJOK.CO

Indonesia Masters 2026: Cerita Penonton Layar Kaca Rela Menembus 3 Jam Macet Jakarta demi Merasakan Atmosfer Tribun Istora

20 Januari 2026
Cerita kecil nan hangat di tengah gemuruh bulu tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan MOJOK.CO

Cerita-cerita Kecil nan Hangat di Tengah Gemuruh Istora, Orang Tua dan Anak Saling Memperjuangkan Masa Depan

21 Januari 2026
Banjir di Muria Raya, Jawa Tengah. MOJOK.CO

Saat Warga Muria Raya Harus Kembali Akrab dengan Lumpur dan Janji Manis Awal Tahun 2026

20 Januari 2026
OB dan satpam kantor, orang paling tulus untuk berbagi kerja ketimbang teman-teman di tempat kerja MOJOK.CO

OB dan Satpam Kantor Paling Nyaman buat Berbagi Cerita dan Berkeluh Kesah, Lebih Tulus ketimbang Teman Kerja yang Kebanyakan Bermuka Dua

21 Januari 2026
Akhir pekan indah di pusat Jakarta. Ajak bapak pertama kali nonton bulu tangkis langsung di Istora Senayan (Daihatsu Indonesia Masters 2026) MOJOK.CO

Akhir Pekan Indah di Pusat Jakarta: Ajak Bapak Pertama Kali Nonton Bulu Tangkis di Istora, Obati Kesepian di Masa Tua

24 Januari 2026
CCTV Jogja yang Lengkap dan Bisa Diandalkan Bikin Iri Orang Sleman Mojok.co

CCTV Jogja yang Lengkap dan Bisa Diandalkan Bikin Iri Orang Sleman

25 Januari 2026

Video Terbaru

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

21 Januari 2026
Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

20 Januari 2026
Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayakan

18 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.