Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

PPATK Paparkan Sejumlah Modus Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu, Seperti Apa Wujudnya?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
29 April 2023
A A
pelanggaran dana kampanye mojok.co

Ilustrasi pencucian uang (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – PPATK memaparkan sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye yang kerap terjadi menjelang pemilu. Termasuk di antaranya pemberian dana kampanye yang melebihi batasan, manipulasi dana politik, hingga green financial crime.

Setahun menjelang Pemilu 2024, pemberitaan terkait korupsi untuk kepentingan dana politik makin berseliweran. Terbaru, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JHal ini terjadi setelah ada dugaan ia menggunakan uang setoran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk biaya politiknya di Pilgub Riau 2024 mendatang.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat juga kena OTT lembaga antirasuah karena ada dugaan melakukan korupsi dana SKPD untuk kepentingan politik. Bersama istrinya yang juga seorang anggota DPRD, Ary Eghani, mereka kabarnya memakai duit korupsi buat membayar lembaga survei nasional dan modal kampanye pemilu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri pernah memaparkan sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu.

Sebagai informasi, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD, diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk keperluan kampanye mereka.

“Modus pertama adalah adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, mengutip dari Kompas, Selasa (18/4/2023).

Seperti yang sudah kita ketahui, peserta pemilu memang ada batasan dalam menerima sumbangan dana kampanye.

Menurut Pasal 326 dan 327 UU Pemilu, dari sumber perseorangan peserta pemilu capres-cawapres dan partai politik hanya dapat menerima sumbangan dana kampanye maksimum Rp2,5 miliar. Sementara peserta pemilu DPD hanya boleh menerima maksimum Rp750 juta.

Manipulasi dana politik

Lebih lanjut, kata Maimirza, modus berikutnya adalah penerimaan dana kampanye dari pihak perorangan kepada caleg via rekening pribadi alias tidak melewati RKDK. Bahkan, jumlahnya pun melebih ketentuan.

Maimirza juga mengungkapkan adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana.

Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK. Tetapi mereka gunakan untuk menampung dan menggunakan dana.

“Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” jelasnya.

Di sisi lain, ada pula modus-modus pemberian dana kampanye dalam wujud lain. Seperti penjualan valuta asing dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai.

“Modus yang digunakan berupa cash to cash ataupun cash to account,” papar Maimirza.

Iklan

Cuci duit dengan green financial crime

PPATK, juga pernah mengungkapkan adanya dana Rp45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dugaannya mengalir ke sejumlah politikus.

Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebutkan, dana itu politikus gunakan untuk membiayai pemenangan pada Pemilu 2019 dan 2024.

“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” kata Natsir.

“Dana itu digunakan pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” ungkapnya.

Natsir mengatakan, dana Rp45 triliun tersebut berasal dari green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.

Menurut penelitian PPATK, setiap periode pemilu akan muncul gejala kejahatan serupa yang polanya hampir sama.

“Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang atau lahan,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani dan tulisan menarik lainnya di KANAL PEMILU

Terakhir diperbarui pada 29 April 2023 oleh

Tags: dana kampanyePelanggaran Dana KampanyePemilu 2024ppatk
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

KKN Belum Mulai, Kena Tipu Polisi Gadungan Duit Melayang MOJOK.CO
Esai

Ditipu Polisi Gadungan Jelang KKN, Dijadikan Tersangka Pencucian Uang dan Ikut “Sidang PPATK” via Aplikasi Zoom

12 Juli 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Atlet pencak silat asal Kota Semarang, Tito Hendra Septa Kurnia Wijaya, raih medali emas di SEA Games 2025 Thailand MOJOK.CO

Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

22 Desember 2025
Omong Kosong Pemuja Hujan Musuh Honda Beat dan Vario MOJOK.CO

Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario

27 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.