MOJOK.CO – Anas Urbaningrum akan menyelesaikan masa tahanan pada April 2023. Selepas bebas dari bui, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) telah menyiapkan jabatan khusus bagi Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.Â
Pada kasus proyek Hambalang 2010-2012, Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu diterimanya pada September 2014.
Waktu terus berjalan hingga akhirnya masa hukuman Anas akan berakhir pada April 2023 mendatang. Menjelang pembebasannya, Anas menulis sebuah surat yang dititipkan ke kerabatnya yang berkunjung. Surat itu kemudian diungkap ke publik melalui media sosialnya.
Dalam suratnya, Anas mengungkapkan bahwa sebentar lagi ia akan bebas dari dari penjara dan mengaku telah menjalani masa hukuman dengan baik. Ia juga menyinggung perasaan teman-temannya yang marah atas kezaliman dan kriminalisasi.Â
“Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi,” ujar Anas dalam suratnya seperti dikutip dari CNN Indonesia. Ia juga meminta para sahabatnya tetap tenang dan menjaga kondusivitas.Â
Dekat dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Loyalis Anas meyakini, perkara yang menimpa mantan Ketum Demokrat hingga mendekam di penjara adalah kriminalisasi. Salah satunya, Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika.
Asal tahu saja, PKN merupakan partai baru yang memang punya kedekatan dengan Anas. Partai yang berdiri pada 28 Oktober 2021 itu diinisiasi oleh para loyalis Anas. Pasek misalnya, sebelum berkarier di Hanura 2016-2021 pernah menjadi anggota Partai Demokrat pada 2008-2014. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrat periode 2009 hingga 2014.
Beberapa loyalis Anas yang tergabung lainnya ada mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini menjabat sekretaris jenderal PKN.
Oleh karenanya, menjelang waktu kebebasan itu, PKN mengungkapkan telah menyiapkan tempat untuk mantan Ketum Demokrat itu. Jabatan yang akan diemban Anas di partai bernuansa merah dan putih itu memang belum dibeberkan. Namun, posisinya cukup menentukan bagi arah partai ke depan. Anas disebut-sebut akan menduduki jabatan khusus bersama Laksamana Sukardi yang baru saja menjadi kader.
Pasek menambahkan, Anas akan membeberkan rekam jejak buruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari masa tahanan. Salah satunya, KPK yang tidak independen dengan menyebut Anas terbukti memberikan mobil Toyota Harrier dalam kasus Hambalang pada saat itu. Hingga akhirnya Anas dijatuhi hukuman pidana. Selain itu, Pasek mengklaim adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap koleganya tersebut.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Profil PKN, Parpol Baru yang Siap Amalkan Nilai-Nilai Jenius Nusantara