MOJOK.CO – Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 akhirnya disepakati berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR mengambil keputusan itu dalam Rapat Gelar Pendapat yang berlangsung Rabu (20/9/2023) di Kompleks Parlemen Senayan.
Sebelumnya sempat beredar wacana percepatan pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023. Wacana itu muncul dengan jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berlangsung selama 39 hari yakni 7-14 Oktober 2023. Adapun durasi pengusulan penggantian bakal pasangan capres berlangsung selama 27 hari.
Munculnya opsi pendaftaran itu bersumber dari tanggal penetapan capres-cawapres yang maju dari 28 November 2023 menjadi 13 November 2023. Majunya jadwal penetapan itu imbas dari Perppu Pemilu. Aturan itu mencatat bahwa penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye yang dimulai 28 November 2023..
Padahal sebelumnya, KPU sudah menjadwalkan tahapan pemilu akan berlangsung 16 Oktober 2023-14 November 2023 atau berlangsung selama 30 hari saja. Apabila mengacu jadwal tersebut, maka pendaftaran capres-cawapres berlangsung 19-25 Oktober 2023. Sementara, durasi pengusulan penggantian bakal pasangan capres-cawapres terhitung lebih singkat 18 hari.
Jadwal tahapan pemilu 16 Oktober-14 November 2023 itu mengacu pada PKPU 3/2022. Beleid itu mengungkapkan bahwa pendaftaran capres cawapres jatuh pada 19 Oktober 2023. Tahapan itu juga sudah mempertimbangkan UU 7/2023 tentang Pemilu.
Disepakatinya pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023 sebenarnya sudah sesuai dengan skema dalam PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Perbedaannya hanya pada penetapan capres-cawapres yang menjadi 13 November 2023. Sementara dalam PKPU 3/2022 penetapan capres-cawapres jatuh pada 28 November.
Diputuskan pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023
Di bawah ini jadwal lengkap pendaftaran capres-cawapres 2024 yang telah disepakati:
- Pengumuman pendaftaran: 16 Oktober 2023 – 18 Oktober 2023
- Masa pendaftaran: 19 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 28 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 27 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23 Oktober 2023 – 29 Oktober 2023
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023 – 31 Oktober 2023
- Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 1 November 2023
- Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober 2023 – 2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 3 November 2023
Pengusulan penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 7 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 10 November 2023
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 11 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik: 11 November 2023 – 12 November 2023
Apabila semua itu berjalan lancar dan sesuai rencana, maka pada 13 November 2023 akan ditetapkan dan diumumkan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Proses selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 4 Fakta Keperluan Logistik Pemilu 2024, Butuh Miliaran Surat Suara hingga Jutaan Botol Tinta
Cek berita dan artikel lainnya di Google News