Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Pasal Berbahaya dalam RKUHP: Bisa Kriminalisasi Perempuan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
12 Desember 2022
A A
rkuhp mojok.co

Ilustrasi RKUHP (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah. Kendati demikian, undang-undang ini ramai dikritik, salah satunya karena berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah menganalisis masalah-masalah yang ada dalam undang-undang baru ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal Living Law di Pasal 2 RKUHP.

Menurut aliansi, pasal tersebut dianggap berbahaya mengingat tidak adanya batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, seseorang dapat dipidana jika ia melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.

Alhasil, menurut aliansi, pasal ini bakal membuka ruang persekusi dan main hakim sendiri terhadap siapapun yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di lingkungan. Sekalipun, perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan.

“Keberadaan pasal ini bisa berpotensi memunculkan diskriminasi-diskriminasi baru,” tulis hasil analisis Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dikutip Jumat (9/12/2022).

“Dalam konteks diskriminasi terhadap perempuan, misalnya, keberadaan peraturan daerah yang selama ini diskriminatif terhadap perempuan bisa semakin kuat karena adanya dukungan dari pasal ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, aliansi mencatat bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2018 terdapat 421 Perda diskriminatif terhadap perempuan. Beberapa aturan, misalnya, mengatur soal pelarangan perempuan keluar pada malam hari, atau mengatur cara berpakaian perempuan.

Menurut mereka, kondisi hari ini akan makin mengkhawatirkan karena nantinya Pasal 2 ayat (1) RKUHP dapat menjadi legitimasi munculnya kembali aturan-aturan tingkat lokal yang mendiskriminasi perempuan.

Lebih lanjut, potensi kriminalisasi perempuan juga bakal terjadi akibat Pasal 417 dan 418 RKUHP. Pasal ini menyebut bahwa setiap bentuk hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan hidup bersama sebagai suami istri, dapat dipidanakan.

“Pasal ini bisa menjerat anak karena pasal tersebut tidak membatasi usia pelaku, berarti anak-anak yang berhubungan seksual bisa dipidana atas dasar aduan orang tuanya. Dalam kondisi ini, potensi kawin paksa, utamanya perkawinan anak bisa terjadi, perkawinan bisa dianggap sebagai ‘jalan keluar’,” paparnya.

Sebagai catatan, penelitian Koalisi 18+ (2019) menemukan, terkait dispensasi perkawinan di tiga daerah, menunjukkan bahwa alasan tertinggi (89 persen) permohonan dispensasi perkawinan adalah karena kekhawatiran orang tua mengenai anaknya yang sudah berpacaran. Terdapat asumsi orang tua bahwa anaknya telah melakukan hubungan di luar perkawinan.

“Dengan adanya pasal ini, orang tua akan memiliki ‘amunisi baru’ untuk memaksakan perkawinan pada anak perempuan, menjadikan perkawinan sebagai solusi,” tulis aliansi.

“Padahal banyak laporan telah menyatakan perkawinan anak membawa dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, pendidikan, dan partisipasi kerja,” tegasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kesenjangan Gender di DIY Terkecil, Tapi Masih Banyak PR Terkait Suara Politik Perempuan

Terakhir diperbarui pada 12 Desember 2022 oleh

Tags: diskriminasi perempuanRKUHPsuara politik perempuan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Sebanyak orang bakal calon DPD asal DIY lolos verifikasi dari KPU DIY. Dua di antaranya adalah perempuan. MOJOK.CO
Kotak Suara

Dua Perempuan Masuk Daftar Bakal Calon Anggota DPD DIY

21 April 2023
autobiography mojok.co
Podium

Teror Patriarki di Film Autobiography, yang Personal pun Politis

16 Januari 2023
partisipasi politik perempuan indonesia mojok.co
Kotak Suara

Tergolong Rendah, Partisipasi Politik Perempuan Indonesia Peringkat 7 di Asia Tenggara

2 Januari 2023
Perempuan Muda Kudus Penyambung Aspirasi Akar Rumput melalui Konten TikTok.MOJOK.CO
Kilas

Melihat Keterlibatan Perempuan di Parlemen

28 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.