Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS, Komnas Perempuan, dan Permendikbud Ristek

Kenia Intan oleh Kenia Intan
24 Februari 2023
A A
jenis jenis kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Aturan terkait kekerasan seksual penting agar bisa mengakkan hak-hak korban bisa ditegakkan. Pasalnya, ribuan kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun. 

Tahun lalu menjadi momentum yang melegakan bagi masyarakat, khususnya penyintas kekerasan seksual. Indonesia akhirnya memiliki UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah 10 tahun masyarakat memperjuangkannya. Harapannya, Undang-Undang itu bisa memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, UU tersebut bisa menghadirkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. 

Lalu, apa yang saja yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual menurut undang-undang? Pada Pasal 4 Ayat 1 menggolongkan sembilan tindakan yang termasuk TPKS: 

  1. Pelecehan non-fisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual 
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain sembilan poin di atas, pada pasal yang sama ayat ke-2 ditambahkan tindakan-tindakan lain yang termasuk TPKS:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  6. Pemaksaan pelacuran
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang tujuannya untuk eksploitasi seksual
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Sebenarnya UU TPKS bukan yang pertama yang mencoba mendaftar jenis kekerasan seksual. Komnas Perempuan sebelumnya menjabarkan ada 15 bentuk kekerasan seksual berdasarkan hasil pemantauannya sejak 1998 hingga 2013, antara lain sebagai berikut: 

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prostitusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Menurut Permendikbudristek 30/2021

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga berusaha mendefinisikan jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek 30/2021. Aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu diharapkan bisa melindungi seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual. 

Pada Pasal 5 aturan tersebut dituliskan bahwa jenis-jenis tindakan kekerasan seksual meliputi fisik maupun nonfisik, serta verbal maupun digital. Ada 21 perilaku yang termasuk kekerasan seksual: 

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video yang isinya bernuansa seksual kepada korban dan korban sudah melarangnya.
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  1. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  2. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
  3. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  4. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
  5. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
  6. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  7. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
  8. Melakukan percobaan perkosaan, tapi penetrasi tidak terjadi
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
  12. Membiarkan terjadinya lekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau 
  13. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Di atas adalah tindakan atau perilaku yang termasuk ke dalam kekerasan seksual menurut berbagai sumber kebijakan. Semoga aturan-aturan itu bisa memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Terakhir diperbarui pada 6 Januari 2026 oleh

Tags: jenis jenis ksjenis kekerasan seksualkekerasan seksualKomnas PerempuanPemilu 2024Permendikbud 30uu tpks
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara
Ragam

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saya Nonmuslim dan Gemar War Takjil seperti Meme yang Viral Itu Mojok.co

Saya Nonmuslim dan Gemar War Takjil seperti Banyak Meme yang Viral Itu

23 Februari 2026
Ijazah S1 jurusan Sastra Indonesia dari PTN terbaik di Jawa Timur alami penolakan 150 lamaran kerja. Buat pekerjaan freelance aja tidak bisa hingga jadi beban keluarga MOJOK.CO

Sarjana Sastra Indonesia PTN Terbaik Jadi Beban Keluarga: 150 Kali Ditolak Kerja, Ijazah buat Lamar Freelance pun Tak Bisa

21 Februari 2026
kerja di jepang, merantau.MOJOK.CO

Ironi Kerja di Jepang: Banting Tulang Hingga 5 Kali Lebaran Tak Pulang, tapi Setelah Sukses Hasilnya Tak Bisa Dinikmati

23 Februari 2026
3 Dosa Indomaret yang Bikin Kecewa karena Terpaksa (Unsplash)

3 Dosa Indomaret yang Membuat Pembeli Kecewa tapi Bisa Memakluminya karena Keadaan lalu Memaafkan

21 Februari 2026
Honda Scoopy membawa maut saat dipakai mudik Surabaya ke Lumajang. MOJOK.CO

Alasan Saya Bertahan Pakai Honda Scoopy untuk Mudik Surabaya-Lumajang, meski Tertipu dengan Tampang dan “Fitur” Biasa Saja yang Menyiksa

25 Februari 2026
Pertama kali merantau ke Jogja: kerja palugada di coffee shop dengan gaji Rp10 ribu MOJOK.CO

Pertama Kali Merantau ke Jogja: Kerja di Coffee Shop 12 Jam Gaji Rp10 Ribu Perhari, Capek tapi Tolak Pulang karena Gengsi

24 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.