Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Permohonan ICW Sudah Terkabul, tapi Puluhan Mantan Koruptor Masih Bisa Nyaleg

Kenia Intan oleh Kenia Intan
14 Oktober 2023
A A
Mantan Koruptor Banyak yang Maju Caleg Pemilu 2024 MOJOK.CO

Mantan Koruptor Banyak yang Maju Caleg Pemilu 2024 (Ilustrasi Mojok)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terkait pasal-pasal yang memudahkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Beberapa nama mantan koruptor terancam gagal maju menjadi caleg, tapi masih banyak pula nama yang bisa bertahan. Catat nama-namanya!

Apabila mengacu pada pemilu sebelumnya, mantan koruptor baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai penjara. Itu tertulis dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun kini, kehadiran PKPU 10/2023 memungkinkan mantan koruptor tidak melalui masa jeda itu. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, PKPU 10/2023, tepatnya Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (2) seolah-olah memberikan karpet merah bagi mantan koruptor untuk maju menjadi caleg. Oleh karena itu, bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad mengajukan permohonan uji materi. 

MA pun mengabulkan uji materi itu, Senin (2/10/2023). MA kemudian memerintahkan KPU mencabut dua pasal itu.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023″ seperti dikutip  dari keterangan resmi MA.

Putusan MA mengungkapkan, KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan. Persyaratan yang lebih berat itu bisa berupa pencabutan hak politik. Sementara itu MA melihat, jangka waktu lima tahun setelah pidana dinilai cukup bagi mantan koruptor untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat.

15 mantan koruptor akan gagal maju caleg

Berkat keputusan MA terkait PKPU 10/2023 di awal Oktober ini, setidaknya ada 15 mantan koruptor  terancam tidak bisa melanjutkan prosesnya. Melansir dari Katadata.co.id dan sumber-sumber lain, 15 nama itu adalah:

  1. Abdullah Puteh
  2. Rahudman Harahap
  3. Abdillah
  4. Susno Duadji
  5. Nurdin Halid
  6. Budi Antoni
  7. Al Amin Nasution
  8. Rokhmin Dahuri
  9. Eep Hidayat
  10. Patrice Rio Capella
  11. Dody Rondonuwu
  12. Emir Moeis
  13. Irman Gusman
  14. Cinde Laras Yulianto
  15. Ismeth Abdullah

Masih ada puluhan lainnya

Terlepas dari belasan nama-nama di atas, masih ada puluhan mantan koruptor lain yang masih bisa nyaleg di Pemilu 2024.  Melansir dataindonesia.id, ada 39 mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Mereka maju di berbagai tingkatan. Rinciannya, 9 nama mantan koruptor maju jadi caleg tingkat DPR. sebanyak 6 caleg maju sebagai tingkat DPD. Sementara itu 24 nama mantan koruptor tercatat maju jadi caleg DPRD.

Di bawah ini adalah nama-nama caleg mantan koruptor berdasar tingkatannya. Data ini diambil dari Daftar Calon Sementara (DCS) per akhir Agustus 2023:

DPR : Abdullah Puteh, Rahudman Harahap, Abdillah, Susno Duadji, Nurdin Halid, Budi Antoni Aljufri, Al Amin Nasution, Rokhmin Dahuri, dan Eep Hidayat.

DPD : Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu, Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, dan Ismeth Abdullah.

DPRD

  • Heri Baelanu (Dapil Pandeglang 1)
  • Dede Widarso (Pandeglang 5)
  • Edy Muklison (Blitar 4)
  • Chsristofel Wonatorey (Waropen 1)
  • Husen Kausaha (Maluku Utara 4)
  • Feriza (Belitung Timur 1)
  • Mirhammuddin (Belitung Timur 3)
  • Alhajar Syahyan (Tanggamus 4)
  • Yohanes Marinus Kota (Ende 1)
  • Welhelmus Tahalele (Maluku Utara 3)
  • Warsit (Blora 3)
  • Hasanudin (Banjarnegara 5)
  • Bonar Zeitsel Ambarita (Simalungun 4)
  • Rahmanuddin DH (Luwu Utara 1)
  • Polman Sinaga (Simalungun 4)
  • Mad Muhizar (Pesisir Barat 3)
  • Zulfikri (Pagar Alam 2)
  • Joni Kornelius Tondok (Toraja Utara 4)
  • Yuridis (Indragiri Hulu 3)
  • Muhammad Zen (Ogan Komering Ulu Timur 1)
  • Eu K Lenta (Morowali Utara 1)
  • Nasrullah Hamka (Jambi 1)
  • Syaifullah (Kepulauan Bangka Belitung 1)
  • Rommy Krishnas (Lubuk Linggau 3)

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Iklan

 

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2023 oleh

Tags: calegmantan koruptorPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.