MOJOK.CO – Pekan lalu, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan pemilu. Partai Prima pun mengaku siap menghadapi banding tersebut dan mengatakan hanya akan mencabut gugatan jika mereka diloloskan sebagai peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU tersebut, terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.
Melansir Detik, KPU mendatangi PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023) lalu dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, pekan lalu.
Andi Krisna menyebut, KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
“Kemudian tadi dokumen sudah kami sampaikan dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.
Terkait banding tersebut, Partai Prima menyatakan bahwa pihaknya menghadapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami memasukkan gugatan awal,” kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, Jumat (10/3/2023).
“Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi,” tambahnya.
Mau cabut gugatan, asal lolos jadi peserta pemilu
Seperti dilaporkan Kompas, lebih jauh, Alif tak menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh pihaknya seandainya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU.
Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu,” kata Alif, menegaskan.
Namun, di luar itu semua, pihaknya mengaku hanya akan mencabut gugatan perdata mereka apabila Partai Prima diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Menurut Alif, Partai Prima mengeklaim gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Â Tapi saat ini, isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.
“Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” ujar Alif.
Ia pun mengatakan bahwa bersama Dewan Pimpinan Pusat Prima, pihaknya sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini. Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut.
“Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya, kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Partai Prima Bikin Geger: Tiga Kali Gugatan Mentok, hingga Mengklaim Sengaja Dijegal