Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Hadapi Banding KPU, Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Asal Diloloskan Jadi Peserta Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
13 Maret 2023
A A
partai prima

Logo Partai Prima.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pekan lalu, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan pemilu. Partai Prima pun mengaku siap menghadapi banding tersebut dan mengatakan hanya akan mencabut gugatan jika mereka diloloskan sebagai peserta pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU tersebut, terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

Iklan

Melansir Detik, KPU mendatangi PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023) lalu dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, pekan lalu.

Andi Krisna menyebut, KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi dokumen sudah kami sampaikan dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.

Terkait banding tersebut, Partai Prima menyatakan bahwa pihaknya menghadapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami memasukkan gugatan awal,” kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, Jumat (10/3/2023).

“Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi,” tambahnya.

Mau cabut gugatan, asal lolos jadi peserta pemilu

Seperti dilaporkan Kompas, lebih jauh, Alif tak menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh pihaknya seandainya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU.

Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu,” kata Alif, menegaskan.

Namun, di luar itu semua, pihaknya mengaku hanya akan mencabut gugatan perdata mereka apabila Partai Prima diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Menurut Alif, Partai Prima mengeklaim gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024.  Tapi saat ini, isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.

Iklan

“Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” ujar Alif.

Ia pun mengatakan bahwa bersama Dewan Pimpinan Pusat Prima, pihaknya sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini. Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya, kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Partai Prima Bikin Geger: Tiga Kali Gugatan Mentok, hingga Mengklaim Sengaja Dijegal

 

 

Terakhir diperbarui pada 13 Maret 2023 oleh

Tags: kpuPartai PrimaPemilu 2024Penundaan PemiluPN Jakpus
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Kabar

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lika-Liku Meredam Tantrum Siswa Autis di Balik Keseruan Hari Anak Nasional Prambanan.MOJOK.CO

Lika-Liku Meredam Tantrum Siswa Autis di Balik Keseruan Hari Anak Nasional di Candi Prambanan

22 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri? MOJOK.CO

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri?

20 Juli 2026
Sudah Berani Menyapa Teman-temannya, Murid ABK Malah Dianggap Tak Ada meski Berada di Sekolah Inklusif MOJOK.CO

Sudah Berani Menyapa Teman-temannya, Murid ABK Malah Dianggap Tak Ada meski Berada di Sekolah Inklusif

21 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Konten Kreator Perjalanan dapat pelajaran hidup di Lombok. MOJOK.CO

Konten Kreator Perjalanan Nyaris Luntang-lantung karena Tak Punya Uang, Malah Menangis Saat Meninggalkan Lombok

21 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.