Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Dinas Pemberdayaan Perempuan DIY: Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja Masih Marak

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 Mei 2023
A A
kekerasan perempuan di tempat kerja mojok.co

Ilustrasi pekerja perempuan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan DIY menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja masih sering terjadi. Apa saja bentuknya?

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumadi menyayangkan bahwa hari ini masih marak terjadi kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.

Padahal menurutnya, sejumlah aturan terkait hak-hak perempuan dalam lingkungan kerja sudah ada dalam undang-undang. Namun, masih banyak pemberi kerja yang mengabaikan atau melanggarnya.

Misalnya, dari yang paling sederhana, terkait aturan cuti haid. Kata Erlina, dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas bahwa perempuan bisa mengajukan izin sakit di hari pertama dan kedua haid.

Sementara pemberi kerja, masih wajib memberi upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid itu. Jika tidak, sanksinya pun tak main-main, yakni bisa kena pidana penjara 1-4 bulan.

“Namun, faktanya, banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid,” ujar Erlina, dalam diskusi bertajuk Adakah Ruang Aman di Tempat Kerja Bagi Perempuan dan Difabel?, Kamis (25/5/2023).

“Sementara pekerja perempuan pun karena relasi kuasa, seperti takut kena pecat, akhirnya memilih diam dan tetap bekerja meski sakit nyeri akibat haid,” sambungnya.

Hak-hak lain pekerja perempuan

Selain terkait cuti haid, ada hak lain yang sebenarnya pekerja perempuan miliki. Salah satunya cuti melahirkan.

Kata Erlina, perempuan hamil berhak mengajukan cuti kerja 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Dalam kurun waktu ini, pemberi kerja masih wajib memberi upah penuh.

“Tapi, biasanya perusahaan tidak mau membayar dan memilih merumahkannya tanpa memberi gaji,” jelasnya.

Erlina juga menambahkan, ada pula hak-hak lain seperti cuti gugur kandung (keguguran) selama 1,5 bulan yang masih jarang orang ketahui.

“Bahkan, perempuan hamil juga dilarang bekerja pada shift 23.00-07.00 karena alasan kesehatan, tapi ini jarang diketahui,” papar Erlina.

Lebih lanjut, pun seandainya perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja perempuan tadi, biasanya muncul masalah lain. Kata Erlina, yang paling sering terjadi adalah sarana prasarana tempat kerja yang tidak mendukung.

“Misalnya, tidak ada ruang khusus memerah ASI. Padahal ini sangat dasar karena meski ibu sudah aktif bekerja, ASI eksklusif tetap harus diberikan,” jelas Erlina.

Iklan

“Ada juga beberapa kasus ibu hamil yang kesulitan jalan tapi ruangan kerjanya ada di lantai dua. Jika perusahaan tidak punya lift, ini sebenarnya bisa diakali dengan memindah ruang kerja ke lantai dasar,” kata dia.

Rentan mengalami kekerasan seksual

Selain hak yang sering terabaikan, kata Erlina, perempuan juga rentan mengalami kekerasan seksual di tempat kerja. Berdasarkan data yang ia sampaikan, secara umum ada 825 dari 1.173 responden (70,9 persen) yang mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di tempat kerja.

Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari yang verbal seperti siulan, perkataan yang berkonotasi sensual; ataupun fisik seperti mencolek dan meraba. Dari 825 responden yang pernah mengalami kekerasan seksual, 70 persen di antaranya bahkan mengaku mendapatkan lebih dari satu bentuk kekersan.

“Ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan saat berada di lingkungan kerja,” tegas Erlina.

Di DIY sendiri, DP3AP2 DIY mengaku sulit untuk mendapatkan data pasti terkait kekerasan seksual di tempat kerja. Namun, Erlina memastikan bahwa pihaknya sudah punya upaya pencegahan dan penanganan masalah tersebut.

“Salah satunya melalui Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) untuk menjamin dan melindungi hak serta keselamatan kerja perempuan,” jelasnya.

Pada 2021 lalu, GP2SP DIY meraih penghargaan Mitra Bhakti Husada dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan Kemenkes RI kepada mitra yang telah berperan dalam memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain GP2SP, DP3AP2 DIY juga punya program lain. Seperti sosialisasi kekerasan seksual kepada seluruh pekerja; membangun komitmen dengan perushaan terkait larangan dan sanksi atas kekerasan seksual; dan menerapkan SE Menaker No.3/2011 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

DP3AP2 DIY juga merancang Zona Bebas Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

“Upaya itu adalah komitmen kami dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanPemilu 2024perempuan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara
Ragam

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Bertahun-tahun Jadi User Motor Matic, Memilih Beralih ke Honda Revo yang Nggak “Good Looking” demi Selamatkan Dompet dan Nyawa MOJOK.CO

Bertahun-tahun Jadi User Motor Matic, Memilih Beralih ke Honda Revo yang Nggak “Good Looking” demi Selamatkan Dompet dan Nyawa

24 Februari 2026
lulusan LPDP, susah cari kerja.MOJOK.CO

Curhatan Alumni LPDP yang Merasa “Downgrade” Ketika Balik ke Indonesia, Susah Cari Kerja Hingga Banting Setir demi Bertahan Hidup

23 Februari 2026
Penerima beasiswa LPDP serba salah, penerima beasiswa LPDP dalam negeri dan LPDP luar negeri diburu

Penerima LPDP Dalam Negeri Terkena Getah Awardee Luar Negeri yang “Diburu” Seantero Negeri, padahal Tak Ikut Bikin Dosa

25 Februari 2026
Lagu religi "Tuhan Itu Ada" jadi ajang promosi Klaten lewat musik MOJOK.CO

Adhit & Carlo Jikustik Gandeng Klaten Project Rilis Lagu Religi “Tuhan itu Ada”

25 Februari 2026
Minyak Jelantah Warga Jogja Kini Dibeli Pertamina Rp5.500 Per Liter, Cek 10 Titik Tukarnya! MOJOK.CO

Minyak Jelantah Warga Jogja Kini Dibeli Pertamina Rp5.500 Per Liter, Cek 10 Titik Tukarnya!

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.