MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan mengubah metode perhitungan suara di Pemilu 2024. Perubahan dilakukan untuk mencegah tumbangnya para petugas KPPS.
Pemilu 2019 banyak memakan korban dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setidaknya ada 894 petugas pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 lainnya mengalami sakit. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 Arief Budiman mengungkapkan, beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar menjadi salah satu sebab banyaknya petugas tumbang saat itu.
Asal tahu saja, pada 2019, perhitungan suara dilakukan dalam satu panel. Selain itu, perhitungan suara tidak boleh melebihi dari hari pemungutan suara.
Berkaca dari evaluasi tersebut, KPU RI berencana menerapkan model perhitungan baru di Pemilu 2024 yakni metode dua panel yang bekerja secara paralel. Dengan adanya dua panel, KPPS yang berjumlah tujuh orang akan dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama akan menghitung perolehan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Sementara di kelompok kedua, petugas akan menghitung perolehan suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Mengurangi kualitas pengawasan
Menanggapi rencana perubahan metode perhitungan KPU ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih mengkaji usulan tersebut. Pihaknya juga akan mendiskusikan lebih lanjut rencana itu dengan KPU.
“Secara konsep secara ide, ini cerdas ini. Cuman apakah accept untuk pengawas ini ya, itu memang problem di kita,” jelas Anggota Bawaslu Totok Hariyono seperti dikutip dari Detik, Kamis (4/5/2023). Salah satu yang menjadi sorotan Bawaslu dan akan didiskusikan nantinya adalah UU yang hanya mensyaratkan satu pengawas. Adanya metode baru ini berarti memungkinkan adanya perubahan pada UU.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sekaligus Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai metode dua panel memang bisa meringankan beban kerja petugas KPPS. Akan tetapi, metode ini mengurangi pengawasan oleh pengawas pemilu dan masyarakat dalam terhadap perhitungan suara.
Ia menerangkan, pengawas dan masyarakat tidak dapat mengawasi perhitungan suara hasil pemilihan capres dan wapres, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara serentak. Mereka hanya bisa mengikuti satu panel perhitungan suara saja. Dampaknya, kualitas akuntabilitas perhitungan suara Pemilu 2024 berpotensi berkurang.
Apabila metode dua panel ini dilakukan, KPU juga harus bersiap menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang luas. Apabila perhitungan tersebut dilakukan di ruang yang sempit, dikhawatirkan dapat mendistorsi konsentrasi petugas penghitung suara.
Selain berencana menggunakan metode dua panel, KPU memberi batas terhadap usia KPPS minimal 17 tahun maksimal 55 tahun untuk mengurangi KPPS tumbang saat bertugas. KPU juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap petugas KPPS. Selain itu, KPU akan memperpanjang waktu perhitungan selama 12 jam sejak berakhirnya masa perhitungan suara di hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi