Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Cegah Disinformasi, Parpol Cuma Boleh Punya 10 Akun Medsos

Kenia Intan oleh Kenia Intan
6 Februari 2023
A A
media sosial

Ilustrasi pembatasan akun medsos parpol menjelang Pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Partai politik (Parpol) hanya boleh memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap platform. Ini dilakukan untuk menekan disinformasi selama Pemilu 2024.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin mengingatkan, dalam Pemilu 2024 parpol hanya boleh memiliki paling banyak 10 akun media sosial di setiap aplikasi. Misalnya, 10 akun Twitter, 10 akun Facebook, 10 akun Instagram, dan lain-lain. Sementara jumlah media sosial yang dimiliki Parpol tidak dibatasi jumlahnya. 

Aturan itu bukanlah hal yang baru. Beleid terkait medsos sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu menjelaskan, peserta pemilu memang dapat melakukan kampanye melalui medsos, namun akun media sosial yang dapat dibuat maksimal 10 untuk setiap jenis aplikasi. 

Kampanye melalui medsos yang dimaksud adalah desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Desain dan materi itu dapat berupa tulisan, suara, gambar, ataupun gabungan ketiga bentuk itu. Sifatnya naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 

Gugus tugas sudah terbentuk guna mengawasi akun-akun terkait pemilu. Afif menjelaskan, gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Beberapa pihak lain sedang dipertimbangkan untuk masuk ke dalam gugus tugas, seperti Dewan Pers. 

Cegah disinformasi

Aturan dan pengawasan terkait kampanye di medsos memang diperlukan. Selain menekan disinformasi selama Pemilu 2024, pengawasan ini diperlukan supaya tidak ada curi start kampanye di media sosial. Hal itu juga disadari oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

“Sekarang masa panjang sekali untuk menuju November [dimulainya masa] kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengampanyekan,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia. 

Melihat hal ini, Bawaslu berupaya membangun komunikasi dengan berbagai platform medsos, sebagai langkah awal ada Grup Meta seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook, Instagram. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Google dan Tiktok. 

Asal tahu saja, berkaca dari evaluasi Pemilu 2019, masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan hanya 75 hari. Komisioner KPU Persadaan Harahap pada pertengahan tahun lalu mengungkapkan, lama periode kampanye itu dipilih untuk menghindari konflik dan pembelahan-pembelahan di tengah masyarakat.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amantia Junda

BACA JUGA 105 Juta Data Pemilih Bocor, KPU Meyakini Miliknya Aman

Terakhir diperbarui pada 6 Februari 2023 oleh

Tags: kpumedia sosialparpolPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gawai adalah Candu: Cerita Mereka yang Mengalami Brain Rot karena Terlalu Banyak Menonton Konten TikTok.MOJOK.CO
Mendalam

Gawai adalah Candu: Cerita Mereka yang Mengalami Pembusukan Otak karena Terlalu Banyak Menonton Konten TikTok

3 Juli 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.