Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Pelarangan Cantrang yang Ditunda-tunda Melulu

Cantrang kembali diizinkan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
19 Januari 2018
A A
Pelarangan Cantrang yang Ditunda-tunda Melulu MOJOK.CO

Pelarangan Cantrang yang Ditunda-tunda Melulu MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO Pelarangan penggunaan cantrang sesungguhnya masih antara yes dan no.

Sejak empat hari belakangan, jagad Twitter ramai dibanjiri cuitan dengan hashtag terkait tokoh penting di Indonesia yang punya banyak penggemar, Susi Pudjiastuti.

Menteri Perikanan yang nyentrik dan tegas ini telah berulang tahun yang ke-53 pada hari Senin (15/1/2018) dan membuat netizen kompak mengucapkan selamat lewat tagar #HUTMenteriSusi. Namun demikian, di hari sebelum dan sesudah ulang tahun Susi, ternyata muncul pula tagar lainnya, yaitu #KorbanPermenSusi, #KorbanSusi, dan #PilihKamiAtauSusi.

Tagar-tagar ini muncul bukan tanpa sebab. Terhitung sejak 1 Januari 2018, Susi telah menetapkan regulasi baru bagi para nelayan, yaitu dilarangnya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Hal ini pun sesungguhnya bukan hal baru, mengingat Susi memang tegas menyatakan larangan penggunaan alat ini sejak jauh-jauh hari. Bahkan, aturan ini sempat diberlakukan di awal tahun 2017 dengan waktu toleransi selama enam bulan, namun kemudian ditangguhkan hingga akhir 2017.

Btw, buat bertanya-tanya cantrang itu apaan sih, benda ini adalah pukat atau jaring raksasa yang dipakai kapal untuk menangkap ikan. Saking besarnya, panjang talinya aja mencapai 1.000 sampai 6.000 meter. Alat ini dibuat panjang agar bisa menyapu dasar laut.

Gagasan pelarangan cantrang ini dimulai Susi melalui kebijakan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Menurutnya, cantrang berpotensi menimbulkan over fishing, yang tidak sejalan dengan tujuannya mengembalikan stok ikan di laut.

Maksudnya begini. Karena daya jangkaunya yang besar, menurut data, dari 100% tangkapan cantrang, hanya separonya yang merupakan ikan target. Separonya lagi ikan nontarget. Selain itu, ketika dasar jaring menyapu permukaan laut, ekosistem dasar laut juga ikut tersapu dan jadi rusak. Ini sudah mubazir ikan, membuat habitat untuk kembang biak ikan berantakan.

Cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang sudah 30 tahun digunakan nelayan Indonesia. Nyatanya, walau pelarangannya telah terdengar sejak tahun 2015, nelayan-nelayan tetap enggan beralih pada metode lain, sekalipun pemerintah telah memfasilitasi. Alhasil, pelarangannya kini menghadapi masalah (lagi).

Karena ini adalah zaman milenial, tentu wajar ketika protes ini juga tersuarakan lewat media sosial sekelas Twitter. Malah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia sekretariat Cilacap pernah berkata, “Dia (Menteri Susi) lebih peduli pada kesejahteraan ikan alih-alih kami yang merupakan manusia.”

Jelas, pelarangan ini punya konsekuensi serius. Banyak pihak yang merasa keputusan Susi sudah tepat dan heroik karena mampu menyelamatkan habitat ikan, namun tak sedikit pula yang kecewa. Di Tegal dan Rembang, misalnya, dilaporkan ratusan hingga ribuan kapal cantrang dan nelayan mangkrak dan menganggur sejak peraturan ini diberlakukan.

Argumen pro dan kontra terkait pelarangan cantrang ini masih bisa dilacak di Twitter, sebagaimana beberapa yang Mojok himpun berikut ini.

@Ariefcoky:

48.000 Orang dari Nelayan jatuh miskin

864 Buruh dan pekerja di Pelabuhan Perikanan menganggur

Iklan

11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dengan 550 Pekerja tutup

600 Kapal Cantrang tidak beroperasi 5. 12000 ABK/Nelayan kehilangan pekerjaan

#KorbanSusi

@akuantaradia:

kepada yth. bapak jokowi saat ini nelayan & masyarakat perikanan sedang sengsara karena kebijakan kkp #PilihKamiAtauSusi

@KakakBidadari:

jika ada niat untuk berbagi dengan anak cucu kita kelak, maka mari kita jaga bersama-sama kelestarian alam, termasuk laut dan isinya, kalo untuk keperluan makan dan biaya hidup maka laut dan isinya telah memberikan kepada kita hasil yang cukup, masih kurang??? #PilihKamiAtauSusi

@AimanChs:

Dikasih permen ga boleh pake cantrang, eh malah nganggur, kan bisa toh pakai yang lain. Alat penangkap ikan bukan cuman cantrang. Lagian pakai cantrang ngerusak ekosistem bos. Boleh dapet banyak ikan tapi suatu saat ikan bakal ga ada lagi. Asu #KorbanPermenSusi

Menyikapi seluruh reaksi yang muncul, pada hari Rabu (17/1/2018) terjadilah pertemuan Susi Pudjiastuti dengan perwakilan nelayan. Pada akhirnya, penggunaan cantrang kembali diizinkan untuk batas waktu yang tidak ditentukan, dengan syarat tidak boleh ada kapal baru lain yang ikutan pakai cantrang.

Hmm, apakah selanjutnya akan muncul tagar baru di Twitter menyambut keputusan ini? #KianCantrang, misalnya? *garing abis*.

BACA JUGA Bagaimana Susi Pudjiastuti Ubah Konotasi ‘Ke Laut Aja!’ dan tulisan lainnya dari Aprilia Kumala.

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2021 oleh

Tags: aliansi nelayan indonesiacantrangnelayanpelarangan cantrangpermen susiSusi Pudjiastuti
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Nelayan Dadap Tangerang di sekitar proyek Pantai Indah Kapuk (IPK) 2. MOJOK.CO
Ragam

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2: Nelayan Dadap Tangerang Bertahan dari Penggusuran

8 November 2024
Cek Ombak Anies Baswedan-Susi Pudjiastuti, Hingga Sejauh Mana Kapal Mereka Berlayar?
Video

Cek Ombak Anies Baswedan-Susi Pudjiastuti, Hingga Sejauh Mana Kapal Mereka Berlayar?

8 Agustus 2023
Nasib Sedih Nelayan di Waduk Mrica Banjarnegara, Bendungan yang Dibangun Soeharto. MOJOK.CO
Liputan

Nasib Sedih Nelayan di Waduk Mrica Banjarnegara, Bendungan yang Dibangun Soeharto

4 Juli 2023
5 Tokoh Perempuan yang Bisa Mengubah Peta Politik 2024
Kilas

5 Tokoh Perempuan yang Bisa Mengubah Peta Politik 2024

20 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Teknisi dealer Yamaha asal Sumatera Utara, Robet B Simanullang ukir prestasi di ajang dunia WTGP 2025 MOJOK.CO

Cerita Robet: Teknisi Yamaha Indonesia Ukir Prestasi di Ajang Dunia usai Adu Skill vs Teknisi Berbagai Negara

16 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.