MOJOK.CO Pelarangan penggunaan cantrang sesungguhnya masih antara yes dan no.
Sejak empat hari belakangan, jagad Twitter ramai dibanjiri cuitan dengan hashtag terkait tokoh penting di Indonesia yang punya banyak penggemar, Susi Pudjiastuti.
Menteri Perikanan yang nyentrik dan tegas ini telah berulang tahun yang ke-53 pada hari Senin (15/1/2018) dan membuat netizen kompak mengucapkan selamat lewat tagar #HUTMenteriSusi. Namun demikian, di hari sebelum dan sesudah ulang tahun Susi, ternyata muncul pula tagar lainnya, yaitu #KorbanPermenSusi, #KorbanSusi, dan #PilihKamiAtauSusi.
Tagar-tagar ini muncul bukan tanpa sebab. Terhitung sejak 1 Januari 2018, Susi telah menetapkan regulasi baru bagi para nelayan, yaitu dilarangnya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Hal ini pun sesungguhnya bukan hal baru, mengingat Susi memang tegas menyatakan larangan penggunaan alat ini sejak jauh-jauh hari. Bahkan, aturan ini sempat diberlakukan di awal tahun 2017 dengan waktu toleransi selama enam bulan, namun kemudian ditangguhkan hingga akhir 2017.
Btw, buat bertanya-tanya cantrang itu apaan sih, benda ini adalah pukat atau jaring raksasa yang dipakai kapal untuk menangkap ikan. Saking besarnya, panjang talinya aja mencapai 1.000 sampai 6.000 meter. Alat ini dibuat panjang agar bisa menyapu dasar laut.
Gagasan pelarangan cantrang ini dimulai Susi melalui kebijakan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Menurutnya, cantrang berpotensi menimbulkan over fishing, yang tidak sejalan dengan tujuannya mengembalikan stok ikan di laut.
Maksudnya begini. Karena daya jangkaunya yang besar, menurut data, dari 100% tangkapan cantrang, hanya separonya yang merupakan ikan target. Separonya lagi ikan nontarget. Selain itu, ketika dasar jaring menyapu permukaan laut, ekosistem dasar laut juga ikut tersapu dan jadi rusak. Ini sudah mubazir ikan, membuat habitat untuk kembang biak ikan berantakan.
Cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang sudah 30 tahun digunakan nelayan Indonesia. Nyatanya, walau pelarangannya telah terdengar sejak tahun 2015, nelayan-nelayan tetap enggan beralih pada metode lain, sekalipun pemerintah telah memfasilitasi. Alhasil, pelarangannya kini menghadapi masalah (lagi).
Karena ini adalah zaman milenial, tentu wajar ketika protes ini juga tersuarakan lewat media sosial sekelas Twitter. Malah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia sekretariat Cilacap pernah berkata, “Dia (Menteri Susi) lebih peduli pada kesejahteraan ikan alih-alih kami yang merupakan manusia.”
Jelas, pelarangan ini punya konsekuensi serius. Banyak pihak yang merasa keputusan Susi sudah tepat dan heroik karena mampu menyelamatkan habitat ikan, namun tak sedikit pula yang kecewa. Di Tegal dan Rembang, misalnya, dilaporkan ratusan hingga ribuan kapal cantrang dan nelayan mangkrak dan menganggur sejak peraturan ini diberlakukan.
Argumen pro dan kontra terkait pelarangan cantrang ini masih bisa dilacak di Twitter, sebagaimana beberapa yang Mojok himpun berikut ini.
48.000 Orang dari Nelayan jatuh miskin
864 Buruh dan pekerja di Pelabuhan Perikanan menganggur
11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dengan 550 Pekerja tutup
600 Kapal Cantrang tidak beroperasi 5. 12000 ABK/Nelayan kehilangan pekerjaan
kepada yth. bapak jokowi saat ini nelayan & masyarakat perikanan sedang sengsara karena kebijakan kkp #PilihKamiAtauSusi
jika ada niat untuk berbagi dengan anak cucu kita kelak, maka mari kita jaga bersama-sama kelestarian alam, termasuk laut dan isinya, kalo untuk keperluan makan dan biaya hidup maka laut dan isinya telah memberikan kepada kita hasil yang cukup, masih kurang??? #PilihKamiAtauSusi
Dikasih permen ga boleh pake cantrang, eh malah nganggur, kan bisa toh pakai yang lain. Alat penangkap ikan bukan cuman cantrang. Lagian pakai cantrang ngerusak ekosistem bos. Boleh dapet banyak ikan tapi suatu saat ikan bakal ga ada lagi. Asu #KorbanPermenSusi
Menyikapi seluruh reaksi yang muncul, pada hari Rabu (17/1/2018) terjadilah pertemuan Susi Pudjiastuti dengan perwakilan nelayan. Pada akhirnya, penggunaan cantrang kembali diizinkan untuk batas waktu yang tidak ditentukan, dengan syarat tidak boleh ada kapal baru lain yang ikutan pakai cantrang.
Hmm, apakah selanjutnya akan muncul tagar baru di Twitter menyambut keputusan ini? #KianCantrang, misalnya? *garing abis*.
BACA JUGA Bagaimana Susi Pudjiastuti Ubah Konotasi ‘Ke Laut Aja!’ dan tulisan lainnya dari Aprilia Kumala.