Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Virus Corona Bikin Masker Langka, Polisi Siap Tindak Tegas Para Penimbun Masker

Redaksi oleh Redaksi
3 Maret 2020
A A
menimbun masker
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Dua warga Depok akhirnya menjadi penutup perdebatan panas “Apakah Indonesia benar-benar aman dari Corona?” setelah mereka secara resmi positif terinfeksi virus corona. Keduanya yang merupakan ibu-anak tertular virus corona dari kawan mereka warga Jepang yang belakangan diketahui positif corona dan sekarang dirawat di Malaysia.

Jumlah pasien positif corona di Indonesia kemungkinan masih akan terus bertambah, sebab sebelum dinyatakan positif corona, ada banyak orang yang sudah berinteraksi dengan ibu-anak tersebut, termasuk keluarga dan para petugas medis yang sempat merawat mereka. Laporan terkini, tukang kebun yang bekerja di rumah ibu-anak tersebut pun kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Adanya kasus positif corona pertama ini kemudian menjadi semacam bola liar kepanikan sendiri di masyarakat. Masyarakat panik dan tak sedikit yang mengira bahwa kota-kota terdampak corona di Indonesia akan mengalami lock down seperti yang terjadi di kota Wuhan.

Imbasnya, aksi borong komoditas pun terjadi. Banyak orang yang kemudian memborong beras, gula, minyak, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya secara kolosal untuk berjaga-jaga bila nanti benar-benar terjadi isolasi seperti yang dikhawatirkan.

Salah satu komoditas yang kemudian ikut menjadi incaran banyak orang tentu saja adalah masker. Walau WHO dan insititusi kesehatan resmi lainnya telah tegas menyatakan bahwa orang yang sehat tak perlu menggunakan masker, namun tetap saja masker menjadi instrumen kesehatan yang vital. Akibatnya, hampir selama beberapa waktu terakhir, stok masker di banyak apotek dan swalayan ludes karena banyak dibeli orang. Sulitnya mendapatkan masker ini pun pada akhirnya memancing kepanikan yang baru.

Kepanikan ini lantas dimanfaatkan oleh segelintir oknum. Banyak yang memborong masker untuk kemudian menimbunnya, lantas menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Maklum saja, stok yang terbatas bakal membuat orang tetap mau membelinya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran.

Masker yang harga normal per box-nya tak sampai 30 ribu mendadak bisa dijual dengan harga 3-5 kali lipat. Kalau harganya segitu tapi dapat bonus kupon undian umroh, itu masih mending. Lha ini blas nggak ada bonusnya lho.

Makin banyaknya kasus penimbunan masker di tengah kondisi masyarakat yang dilanda kepanikan ini pada akhirnya memaksa Polisi untuk mengambil tindakan tegas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan polisi bakal menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun masker.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan,” terang Yusri. “Kita cek semua, tim cyber kita akan menyelidiki semua, kemudian kita akan mencari para pelaku yang menimbun, menyelidiki ini, semua akan kita lakukan.”

Secara hukum, penimbunan masker memang masuk dalam kejahatan pidana.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), seperti dikutip dari Portal Hukum Online mengatakan bahwa pelaku penimbunan masker bisa dijerat dengan pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dalam pasal tersebut, ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah siap menanti bagi siapa saja pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selain itu, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 5 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sanksi atas pelanggaran ini antara lain adalah pencabutan izin usaha dan pidana denda serendah-rendahnya 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.

Nah lho. Yang kemarin-kemarin nimbun masker dan terang-terangan jualan di Twitter, siap-siap nih. Buat yang masih punya stok banyak, udah, jual-jual murah aja. Sukur-sukur dibagikan gratis.

Iklan

Lagian, nimbun kok masker, nimbun tuh Kinderjoy, biar emak-emak merasa tenang kalau mau bawa anak mereka ke Indomaret atau Alfamart.

Itu baru namanya nimbun tapi maslahat buat umat.

menimbun masker

Terakhir diperbarui pada 3 Maret 2020 oleh

Tags: coronamasker
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Naik Kereta Api di Jogja Tak Harus Gunakan Masker Lagi. MOJOK.CO
Kilas

Naik Kereta Api di Jogja Tak Harus Gunakan Masker Lagi

13 Juni 2023
Ivermectin Beneran Obat COVID-19? Jangan Mudah Percaya Pesan WhatsApp dengan Status ‘Forwarded Many Times’
Esai

Ivermectin Beneran Obat COVID-19? Jangan Mudah Percaya Pesan WhatsApp dengan Status ‘Forwarded Many Times’

11 Juni 2021
masker
Kilas

Nasib Apes Roni Octavianto yang Diusir Pengurus Masjid Justru Karena Salat Memakai Masker

3 Mei 2021
Kepala Suku

Belajar dari Masjid Aljihad

3 Mei 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis MOJOK.CO

Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis

31 Januari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.