MOJOK.CO – Majelis Permusyawaratan Aceh keluarkan 10 poin fatwa. Salah satu di antaranya, fatwa haram untuk memberi salam dan doa kepada nonmuslim.
Tambah lagi deh hal yang jadi haram bagi umat Islam—terutama—di Aceh. Baru-baru ini Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memberi fatwa haram ucapan salam lafal “assalamu’alaikum” dari muslim kepada nonmuslim. Selain itu, seorang muslim juga diharamkan untuk mengucapkan salam dengan bahasa agama tertentu.
“Kalau untuk memberi salam dengan salam lafaz tertentu yang seperti kita ‘assalamual’aikum’, itu haram dilakukan kalau kepada nonmuslim. Itu haram dilakukan oleh seorang muslim memberikan salam dengan lafaz ‘assalamu’alaikum’,” kata Tengku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, dikutip dari Detik.
Selain salam kepada nonmuslim, MPU Aceh juga mengharamkan mendoakan nonmuslim. Hal ini tercermin dari pengharaman ucapan salam dengan lafaz “assalamu’alaikum” ini mengandung unsur doa pengampunan dosa.
“Doa agar dia diberi petunjuk agar dia selamat di jalan itu boleh. Tapi kalau agar dia diampuni dosa itu tidak boleh. Haram dilakukan dalam konteks salam,” tambah Tengku Faisal.
Meski begitu MPU Aceh menegaskan bahwa salam-salam lain yang tidak mengandung unsur doa itu boleh.
“Tapi salam penghormatan yang tidak mengandung doa, misalnya ‘selamat pagi’, itu boleh dilakukan oleh orang Islam,” jelas Tengku Faisal.
Masalahnya, selain tak boleh memberi salam pakai “assalamu’alaikum”, umat Islam juga menurut MPU Aceh tidak boleh mengucap salam pakai agama lain. Akhirnya yang tersisa “dibolehkan” oleh umat Islam adalah ucapan salam selamat pagi, selamat sore, sampai jumpa, selamat tidur sayang.
“Karena di dalam agama lain, kadang-kadang itu terkait dengan peribadatan akidah dan ideologi agama itu sendiri, makanya tidak boleh dilakukan oleh umat Islam itu tersendiri,” kata Tengku Faisal.
Fatwa haram yang disampaikan Tengku Faisal ini merupakan salah satu dari 10 poin yang difatwakan MPU Aceh. Selain soal salam dan doa, MPU Aceh juga keluarkan fatwa haram penggunaan simbol-simbol Islam secara sembarangan.
“Jadi dalam fatwa itu juga ikut mengatur tentang penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja. Itu dilarang,” katanya.
Hal ini terkait dengan penggunaan lafaz-lafaz ayat-ayat suci yang diletakkan di sembarang tempat. Seperti di mobil, di baju, atau peci.
“Bagi umat Islam, menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri, misalnya ‘lailahailallah’ di mobil, peci itu juga dilarang penggunaannya. Kenapa? Karena itu dianggap akan memunculkan penggunaan di tempat lain yang tidak terhormat,” tambahnya, dikutip Kumparan.
Setelah datangnya musim hujan di bulan Desember ini, lalu bertambah musim haram mengharamkan soal ucapan selamat natal, kali ini Indonesia ketambahan satu musim lagi: Musim haram mengucapkan salam kepada nonmuslim.
Indonesia memang dikenal dengan kekayaan dan varian musim yang benar-benar nggak bisa ditebak. (D/F)
BACA JUGA Tiga Argumentasi Paling Sahih Mengapa Ucapan Selamat Natal itu Haram atau tulisan rubrik KILAS lainnya.