Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Tanggapan Pelajar Terkait Kebijakan Jam Malam di Jogja untuk Atasi Klitih

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
27 Juni 2022
A A
jama malam di jogja

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Dok Yvesta ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pelajar menanggapi kebijakan jam malam di Jogja dari pukul 22.00 – 04.00 untuk anak usia 18 tahun ke bawah. Gubernur DIY Sultan HB X meminta kebijakan itu yang diberlakukan seluruh kota dan kabupaten di DIY. Sebagian besar pelajar setuju dengan aturan untuk menangkal klitih atau kejahatan jalanan tersebut, tapi dengan beberapa catatan.

Mojok ngobrol dengan beberapa pelajar terkait tanggapan kebijakan tersebut. Amera Amodia Widiasmara (17), siswa kelas 12 SMAN 9 Yogyakarta mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Toh, ia termasuk orang yang jarang sekali ke luar malam di atas pukul 22.00 WIB. 

“Sekalinya keluar di atas jam tersebut, posisinya saya pasti bareng sama orangtua,” katanya, Minggu (26/6/2022).

Jam malam, menurutnya bisa jadi solusi untuk mencegah klitih dan kenakalan remaja. 

Namun, di sisi lain kebijakan tersebut harus dimbangi dengan banyaknya polisi yang sering berjaga di malam hari. Ia juga menekankan, pelajar tetap diperbolehkan keluar di jam itu asal ada pendampingan orang tua.

Pendapat senada disampaikan Ahmad Faiz Nirpataka (17), siswa kelas 12 SMAN 1 Prambanan, Sleman. Ia sebenarnya kerap keluar malam bareng teman-temannya. Seringnya ngumpul sama teman untuk ngobrol dan ngopi. “Saya sih setuju, tapi ya pembatasan saja nggak cukup. Harus diimbangi patroli polisi terus menerus,” kata Ahmad Faiz. 

Cahyaning Tyas (16) kelas 2 SMAN 9 Yogyakarta mengatakan setuju dengan aturan tersebut. Adanya kebijakan ini secara tidak langsung bisa bikin anak usia sekolah yang awalnya suka kelayapan malam bisa istirahat.  “Kalau kelayapan malem, terus ga tidur sampai sekolah ngantuk, jadi mau gamau harus tinggal di rumah.  Ya paling enggak istirahat buat keesokan harinya di sekolah fresh lagi,” kata Cahyaning Tyas.

Namun, Tyas nggak sepakat kebijakan jam malam di Jogja tersebut jadi solusi terbaik untuk mengatasi klitih. Menurutnya klitih atau kejahatan jalanan tidak sekadar dilakukan anak di bawah umur. 

“Aku kurang setuju kalo ini dijadikan sebagai solusi untuk permasalahan klitih secara kita tahu bahwa sebenernya eksekutor dari klitih itu memang anak di bawah umur tapi ‘dalangnya’ justru orang orang yang sudah berumur,” kata Tyas.

Menurutnya, masalah klitih nggak akan selesai kalau yang kena jam malam hanya bocah-bocah. Jam malam untuk pelajar hanya efektif untuk meningkatkan kualitas siswa.
“Kalau solusi untuk klitih, aturan yang lebih efesien saya nggak tahu ya,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Mojok memuat berita Pemkot Yogya yang memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai disebarkan Pemkot Yogyakarta ke tingkat RT/RW. Kebijakan jam malam bagi anak itu diberlakukan untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Selain itu memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih. 

Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB bagi anak-anak di bawah 18 tahun. 

Meski demikian, Pemkot masih memberikan pengecualian penerapan jam malam di Jogja. Anak-anak masih diberikan kebebasan keluar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga resmi. Selain itu anak-anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Anak-anak juga diperbolehkan keluar malam bila bersama orang tua atau wali. Mereka juga bisa keluar rumah dengan menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan jam malam juga tidak berlaku bila dalam keadaan bencana atau darurat yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.Gubernur DIY Sultan HB X kemudian meminta kebijakan tersebut dilakukan di seluruh DIY. 

Iklan

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 27 Juni 2022 oleh

Tags: jama malamJogjaklitih
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Bisnis coffe shop, rumah dekat kafe, jogja.MOJOK.CO
Urban

Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur

26 Februari 2026
5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co
Pojokan

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026
Pertama kali merantau ke Jogja: kerja palugada di coffee shop dengan gaji Rp10 ribu MOJOK.CO
Urban

Pertama Kali Merantau ke Jogja: Kerja di Coffee Shop 12 Jam Gaji Rp10 Ribu Perhari, Capek tapi Tolak Pulang karena Gengsi

24 Februari 2026
Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia MOJOK.CO
Esai

Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia

23 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Culture shock mahasiswa Kalimantan dengan budaya guyub Jawa di Jogja

Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman

26 Februari 2026
Sisi Gelap AI dan Ancaman Imperialisme Digital ala 'Big Tech' MOJOK.CO

Sisi Gelap AI dan Ancaman Imperialisme Digital ala ‘Big Tech’

25 Februari 2026
pertamina bikin mudik lewat jalan tol semakin mudah.MOJOK.CO

Mobil Pribadi Pilihan Terbaik Buat Mudik Membelah Jawa: Pesawat Terlalu Mahal, Sementara Tiket Kereta Api Ludes Dibeli “Pejuang War” KAI Access

20 Februari 2026
Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Suzuki S-Presso Mobil Tidak Menarik, tapi Tetap Laku MOJOK.CO

Menjawab Misteri Suzuki S-Presso Tetap Laku: Padahal, Menurut Fitra Eri dan Om Mobi, S-Presso Adalah Mobil Paling Tidak Menarik

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.