Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Sultan HB X Minta Pengusaha di DIY Bayar THR Penuh, Nggak Mencicil

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
5 April 2023
A A
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta para pengusaha dan perusahaan swasta segera menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi karyawannya. Tunjangan tersebut wajib harus diberikan utuh kepada karyawan dan tidak boleh membayar belakangan dengan cara mencicil.

“Ya saya hanya berharap pada teman teman pengusaha yang memberikan THR yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/04/2023).

Menurut Sultan, pengusaha harus mentaati aturan pencairan tunjangan tersebut kepada karyawannya. Hal itu sebagaimana aturan di Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau 15 April 2023. Sedangkan besaran untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Jadi saya mohon teman-teman bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

THR ASN DIY cair 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengungkapkan THR ASN di DIY mulai dicairkan Selasa (04/04/2023) ini. Sebanyak 13.271 ASN di lingkungan Pemda DIY bakal menerima THR Lebaran 2023.

Tunjangan Hari Raya tersebut terdiri dari gaji pokok. Selain itu tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Kalau THR itu gaji dan tunjangan yang melekat itu 100 persen. Itu yang memang harus dibayarkan hari ini,” jelasnya.

Aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Anggaran berasal dari APBN dengan tambahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besaran tunjangan bagi ASN mengacu pada kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Sementara, pada 2023 ini kondisi penanganan covid-19 yang masih tetap terkendali. Di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

“Untuk ASN kami hanya membayarkan untuk yang ada di lingkungan pemda. Untuk dosen, TNI, Polri ada di lembaga masing-masing,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pengakuan Mereka yang Keluar dari CPNS karena Gaji yang Kurang dan Idealisme Terhalang dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Terakhir diperbarui pada 5 April 2023 oleh

Tags: ASNthrTunjangan hari raya
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita. MOJOK.CO
Mendalam

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita, Sibuk Mengejar Akreditasi tapi Kesejahteraan Dosen Jauh Panggang dari Api

21 November 2025
PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO
Ragam

Beban Kerja PPPK Paruh Waktu Mirip ASN, tapi Standard Gaji Honorer: Nasib Guru Muda Makin Tak Jelas

13 Oktober 2025
Toyota Avanza Jawaban Nafsu ASN yang Gadai SK demi Beli Mobil MOJOK.CO
Otomojok

Toyota Avanza 2011, Mobil Bekas Terbaik untuk ASN yang Nafsu Menggadai SK Demi Membeli Mobil Setelah Resmi Menjadi Abdi Negara

11 Juli 2025
Pertama kali kerja jadi PNS. MOJOK.CO
Ragam

Hari Pertama Kerja Jadi PNS Bukannya Bahagia, Malah Dikasih Tugas “Ngawur” Sama Atasan tapi Cuman Bisa Manut Sambil Tersenyum

24 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.