Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Sultan HB X Minta Pengusaha di DIY Bayar THR Penuh, Nggak Mencicil

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
5 April 2023
A A
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta para pengusaha dan perusahaan swasta segera menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi karyawannya. Tunjangan tersebut wajib harus diberikan utuh kepada karyawan dan tidak boleh membayar belakangan dengan cara mencicil.

“Ya saya hanya berharap pada teman teman pengusaha yang memberikan THR yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/04/2023).

Iklan

Menurut Sultan, pengusaha harus mentaati aturan pencairan tunjangan tersebut kepada karyawannya. Hal itu sebagaimana aturan di Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau 15 April 2023. Sedangkan besaran untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Jadi saya mohon teman-teman bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

THR ASN DIY cair 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengungkapkan THR ASN di DIY mulai dicairkan Selasa (04/04/2023) ini. Sebanyak 13.271 ASN di lingkungan Pemda DIY bakal menerima THR Lebaran 2023.

Tunjangan Hari Raya tersebut terdiri dari gaji pokok. Selain itu tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Kalau THR itu gaji dan tunjangan yang melekat itu 100 persen. Itu yang memang harus dibayarkan hari ini,” jelasnya.

Aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Anggaran berasal dari APBN dengan tambahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besaran tunjangan bagi ASN mengacu pada kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Sementara, pada 2023 ini kondisi penanganan covid-19 yang masih tetap terkendali. Di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

“Untuk ASN kami hanya membayarkan untuk yang ada di lingkungan pemda. Untuk dosen, TNI, Polri ada di lembaga masing-masing,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pengakuan Mereka yang Keluar dari CPNS karena Gaji yang Kurang dan Idealisme Terhalang dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Terakhir diperbarui pada 5 April 2023 oleh

Tags: ASNthrTunjangan hari raya
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

PNS di desa.MOJOK.CO
Sehari-hari

Jadi PNS di Desa Memang Hidup Makmur, tapi Bikin Tak Berkembang karena Budayanya Toksik dan Membosankan

22 Juni 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Program E-Learning Aparatur Negara (ASN) Berintegritas MOJOK.CO
Kilas

ASN Jateng Dididik agar Tidak Berperilaku Menyimpang untuk Jaga Marwah Instansi, KPK Beri Penghargaan

18 Juni 2026
ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker MOJOK.CO
Sekolahan

ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker

24 April 2026
Tidak bisa jadi PNS/ASN kalau tidak mau terima gaji buta sebagai CPNS
Sehari-hari

PNS Dianggap Pekerjaan Mapan karena Bisa Makan Gaji “Buta”, tapi Aslinya Mengoyak Hati Nurani

16 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Usaha jasa kebersihan, Ready Clean Jogja sampai ke Turki. MOJOK.CO

Berawal dari Kegabutan dan UMK Jogja yang “Ngenes”, Kini Mampu Kirim Pegawai ke Turki agar Gelar Sarjana Tak Sia-sia

28 Juli 2026
cut off pertemanan. MOJOK.CO

10 Tahun Persahabatan Berujung Cut Off Mengajari Saya Satu Hal: Kita Bukan Jahat, tapi Memang Sudah Tak Sejalan

31 Juli 2026
Selamat Jalan Nasirun: Kisah di Balik Sang Maestro Nggak Mau Punya HP MOJOK.CO

Selamat Jalan Nasirun: Kisah di Balik Sang Maestro Nggak Mau Punya HP

1 Agustus 2026
MBG untuk sahur dan berbuka di bulan Ramadan

Putusan MK Perlu Diapresiasi, tapi Anggaran MBG Harus Tetap Keluar dari Dana Pendidikan Mulai 2027

30 Juli 2026
Peserta Pekan Budaya Difabel di Jogja. MOJOK.CO

Pekan Budaya Difabel 2026: Saat Anak-anak Terbebas dari Stigma lewat Seni dan Terapi di Ruang Inklusif

29 Juli 2026
Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa MOJOK.CO

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa

27 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.