MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang kontroversial. Lembaga pengawal konstitusi ini menyetujui permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk memperpanjang maja jabatan KPK periode 2019-2023 dari empat tahun menjadi lima tahun.
Menanggapi keputusan tersebut, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menolak keras. Bahkan mereka menyiapkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Â
“Terkait perpanjangan yang diambil MK kami tolak karena prinsipnya mereka periode ini empat tahun saja,” papar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/06/2023).
Tidak ada urgensinya memperpanjang masa jabatan KPK
Menurut Trisno, perpanjangan jabatan KPK dari empat menjadi lima tahun tidak ada urgensinya. Apalagi selama KPK berdiri, tidak pernah ada Komisioner KPK yang mempersoalkan masa jabatan empat tahun mereka.
Karenanya keputusan MK tersebut seharusnya realisasinya pada kepemimpinan KPK pada periode berikutnya alih-alih pada periode ini. Selain itu dirumuskan dalam Undang-undang (UU).
“Kalau memang KPK mengabulkan, itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang. Yang sekarang itu berakhir empat tahun. Yang terpilih nanti lima tahun, terserah sesuai keputusan MK,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menambahkan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode sekarang ini juga mengalami penurunan. Karenanya bila kebijakan perpanjangan masa jabatan untuk periode ini maka hanya menjadi semacam hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal. Hal itu yang menjadi pertanyakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
“Indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal jabatan jokowi memimpin pada periode pertama,” ujarnya.
Siapkan gugatan PTUN
Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, menambahkan mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK. Namun, mereka masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar terkait putusan MK tersebut.
“Kami tidak akan sendirian untuk mengajukan PTUN, berkolaborasi dan diskusi bersama untuk melakukan gugatan bersama-sama,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, ia menilai keputusan MK tersebut bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut sangat cepat saat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.
“Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi-red) pun belum dibentuk,” ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.
“Situasi di MK pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Misteri Tokoh Inisial A yang Bakal Jadi Cawapres Anies
Cek berita dan artikel lainnya di Google News