MOJOK.CO – Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menertibkan parkir di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (30/05/2023). Penertiban dilakukan karena kawasan tersebut seringkali untuk parkir liar.Â
Petugas memasang water road barrier berwarna orange dan garis polisi di sepanjang 400 meter kawasan Jalan Pasar Kembang tersebut. Selain itu mereka memasang beberapa spanduk larangan parkir.
Satu mobil yang tertangkap parkir sembarangan di kawasan itu dilakukan penggembosan. Petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran parkir.Â
Penjabat (pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo di sela penertiban mengatakan, penertiban karena banyaknya keluhan masyarakat akan adanya parkir liar di kawasan Stasiun Tugu. Banyak kendaraan, terutama dari luar kota yang parkir sembarangan meski ada larangan garis berbiku.
“Karena di sisi utara [Jalan Pasar Kembang] kan dilarang parkir ya, kemudian parkir [liar] mengganggu lalu lintas sehingga kita lakukan penegakan penertiban,” jelasnya.
Parkir liar pasti dapat sanksi
Singgih mengungkapkan, kendaraan yang melanggar larangan parkir dapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain pemasangan stiker di kendaraan, petugas menindak pemilik kendaraan seperti menggembosi kendaraan maupun mengangkut kendaraan dengan alat derek.
Untuk memastikan kawasan Jalan Pasar Kembang tersebut bersih dari parkir liar, Pemkot juga akan memasang CCTV di sejumlah titik. Pemasangan alat itu karena keterbatasan petugas yang harus melakukan pengawasan setiap harinya.
“Smart CCTV segera kita pasang untuk kita pantau kondisinya sekaligus mengingatkan masyarakat agar memiliki kesadaran tidak parkir sembarangan,” jelasnya.
Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Yogyakarta Ari Agus menambahkan, parkir liar di sepanjang Pasar Kembang cukup banyak. Apalagi saat weekend ataupun hari libur, banyak kendaraan, terutama plat luar kota yang sembarangan parkir.
“Yang paling banyak kalau weekend kendaraan dari luar kota, kebanyakan sepeda motor. Karena ketidaktahuan mereka,” jelasnya.
Sosialisasi larangan parkir
Karenanya sebelum memberi sanksi tegas, lanjut Ari, petugas akan melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pengendara motor. Sebab kemungkinan mereka tidak tahu kawasan parkir karena mengikuti arahan tukang parkir liar.
“Kita lakukan cara-cara persuasif dulu dan akan lakukan pembinaan dulu. Karena sebenarnya kan tidak sepenuhnya salah mereka, kadang ada oknum tertentu yang mengarahkan parkir di sini,” paparnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto menjelaskan kawasan tersebut cukup ramai pada sore dan malam hari. Bahkan banyak juga ojol yang menaikan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan tersebut.
“Jadi kami akan selalu menjaga kawasan ini sambil memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kawasan ini benar-benar steril parkir,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Jangan Kegocek, Modifikasi Kursi KA Ekonomi Hanya untuk Kelas Nonsubsidi
Cek berita dan artikel lainnya di Google News