Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

103 Napi Lapas Wirogunan Akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar pada Perayaan HUT RI ke-80 berkat Remisi

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
17 Agustus 2025
A A
103 Napi Lapas Wirogunan Yogyakarta Akhirnya Bisa Menghirup Angin Segar di Perayaan HUT RI ke-80 berkat remisi. MOJOK.CO

103 napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta dapat remisi. (Humas Kanwil Ditjenpas DIY).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

YOGYAKARTA – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 menjadi momen yang berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Baik yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA. Tak terkecuali napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Mereka yang memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).

Napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta dapat remisi di HUT RI ke-80

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 merupakan dasar hukum awal yang mengatur pemberian remisi dasawarsa di HUT RI ke-80.

Pada tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum sejumlah 1.456. Sedangkan SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541. Penyerahan Remisi wilayah Kota Yogyakarta dilakukan terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, terdapat 103 orang yang langsung bebas. Rinciannya sebagai berikut, RU II 59, RD II 40, dan RD Pidana Denda II Langsung Bebas 4. Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto menyampaikan euforia peringatan HUT RI ke-80 menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Penyerahan remisi. MOJOK.CO
Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Dokumentasi: Humas Kanwil Ditjenpas DIY)

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,” ujar Sukamto selaku inspektur upacara saat menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” lanjutnya

Remisi di berbagai wilayah

Penyerahan Remisi ini juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Tak hanya di Lapas Wirogunan Yogyakarta, penyerahan Remisi Kabupaten Sleman juga dilakukan di Lapangan Denggung, Kabupaten Bantul di Rutan Bantul, Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta Pemda Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul terpusat di LPKA Yogyakarta.

“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili pasca penyerahan remisi.

Selain itu, Lili berharap warga binaan terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di mana pun mereka berada.

“Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” ucapnya.

Remisi saat Hari Anak Nasional

Sebelumnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta juga memberikan remisi guna memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta.

Dari 7 Anak tersebut seluruhnya memperoleh PMP I dengan besaran 1 bulan. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.

7 anak bebas berkat remisi. MOJOK.CO
Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan SK Remisi kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta. (Dok. Humas Kanwil Ditjenpas DIY).

“Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada 7 Anak Binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas”, jelas Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.

Sementara itu Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara. Juga sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Iklan

“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu,” tutur Lili.

Dalam rangkaian peringatan tersebut, anak binaan juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang tua langsung. Suasana menjadi haru ketika para anak diberikan waktu untuk membasuh kaki dan sungkem, sebagai tanda bakti kepada orang tua.

Rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di LPKA ini ditutup dengan penampilan dari Anak Binaan. Para tamu yang hadir dibuat kagum dengan kepiawaian Anak Binaan dan bersenandung diiringi dengan musik akustik.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Sejumlah Napi di Lapas Wirogunan Diambang Hukuman Mati, Berharap Bisa Pergi ke Tanah Suci Jika Bebas dari Jeruji Besi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 17 Agustus 2025 oleh

Tags: hut ri ke-80lapas wirogunanlapas wirogunan yogyakartaremisiremisi anakYogyakarta
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

Kos di Jogja
Catatan

Rasanya Tinggal di Kos “Medioker” Jogja: Bayar Mahal, tapi Nggak Dapat Sinar Matahari

19 Februari 2026
Jumanah pedagang jamu parem kendil di pasar jangkang Yogyakarta. MOJOK.CO
Sehari-hari

“Ngopag” ala Lansia: Menikmati Jamu Parem Kendil yang Sudah Berdiri Sejak Tiga Generasi di Pasar Jangkang Yogyakarta

17 Februari 2026
Mahashivaratri, festival tahunan yang dirayakan umat Hindu untuk menghormati Dewa Siwa di Candi Prambanan. MOJOK.CO
Kilas

Hari Suci Terpenting Umat Hindu, Mahashivaratri Perdana Digelar di Candi Prambanan dengan 1008 Dipa Menyala

14 Februari 2026
Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi MOJOK.CO
Jagat

Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi

31 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang Jawa desa pertama kali coba menu aneh (gulai tunjang) di warung makan nasi padang (naspad). Lidah menjerit dan langsung merasa goblok MOJOK.CO

Orang Jawa Desa Nyoba “Menu Aneh” Warung Nasi Padang, Lidah Menjerit dan Langsung Merasa Goblok Seketika

15 Maret 2026
Bus ekonomi jalur Jogja Jambi menyiksa pemudik. MOJOK.CO

Ujian Terberat Laki-laki yang Lebih Kejam dari Menahan Rindu: Dihajar Rute Bus Ekonomi Jogja Jambi hingga Terserang “Man Flu”

13 Maret 2026
Sekolah penerima manfaat beasiswa JPD Pemkot Jogja

Beasiswa JPD Jadi Harapan Siswa di Jogja untuk Sekolah, padahal Hampir Berhenti karena Broken Home

17 Maret 2026
Mudik Lebaran dengan travel mobil

Niat Ingin Lebih Cepat Naik Travel Malah Bikin Trauma, Sopir Tak Tahu Aturan dan Penumpang Tidak Tahu Diri

12 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Rif'an lulus sarjana UGM dengan beasiswa. MOJOK.CO

Alumnus Beasiswa UGM Kerap Minum Air Mentah Saat Kuliah, hingga Utang Puluhan Juta ke Kyai untuk Lanjut S3 di Belanda

15 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.