Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

103 Napi Lapas Wirogunan Akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar pada Perayaan HUT RI ke-80 berkat Remisi

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
17 Agustus 2025
A A
103 Napi Lapas Wirogunan Yogyakarta Akhirnya Bisa Menghirup Angin Segar di Perayaan HUT RI ke-80 berkat remisi. MOJOK.CO

103 napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta dapat remisi. (Humas Kanwil Ditjenpas DIY).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

YOGYAKARTA – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 menjadi momen yang berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Baik yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA. Tak terkecuali napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Mereka yang memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).

Napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta dapat remisi di HUT RI ke-80

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 merupakan dasar hukum awal yang mengatur pemberian remisi dasawarsa di HUT RI ke-80.

Pada tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum sejumlah 1.456. Sedangkan SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541. Penyerahan Remisi wilayah Kota Yogyakarta dilakukan terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, terdapat 103 orang yang langsung bebas. Rinciannya sebagai berikut, RU II 59, RD II 40, dan RD Pidana Denda II Langsung Bebas 4. Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto menyampaikan euforia peringatan HUT RI ke-80 menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Penyerahan remisi. MOJOK.CO
Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Dokumentasi: Humas Kanwil Ditjenpas DIY)

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,” ujar Sukamto selaku inspektur upacara saat menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” lanjutnya

Remisi di berbagai wilayah

Penyerahan Remisi ini juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Tak hanya di Lapas Wirogunan Yogyakarta, penyerahan Remisi Kabupaten Sleman juga dilakukan di Lapangan Denggung, Kabupaten Bantul di Rutan Bantul, Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta Pemda Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul terpusat di LPKA Yogyakarta.

“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili pasca penyerahan remisi.

Selain itu, Lili berharap warga binaan terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di mana pun mereka berada.

“Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” ucapnya.

Remisi saat Hari Anak Nasional

Sebelumnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta juga memberikan remisi guna memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta.

Dari 7 Anak tersebut seluruhnya memperoleh PMP I dengan besaran 1 bulan. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.

7 anak bebas berkat remisi. MOJOK.CO
Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan SK Remisi kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta. (Dok. Humas Kanwil Ditjenpas DIY).

“Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada 7 Anak Binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas”, jelas Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.

Sementara itu Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara. Juga sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Iklan

“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu,” tutur Lili.

Dalam rangkaian peringatan tersebut, anak binaan juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang tua langsung. Suasana menjadi haru ketika para anak diberikan waktu untuk membasuh kaki dan sungkem, sebagai tanda bakti kepada orang tua.

Rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di LPKA ini ditutup dengan penampilan dari Anak Binaan. Para tamu yang hadir dibuat kagum dengan kepiawaian Anak Binaan dan bersenandung diiringi dengan musik akustik.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Sejumlah Napi di Lapas Wirogunan Diambang Hukuman Mati, Berharap Bisa Pergi ke Tanah Suci Jika Bebas dari Jeruji Besi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 17 Agustus 2025 oleh

Tags: hut ri ke-80lapas wirogunanlapas wirogunan yogyakartaremisiremisi anakYogyakarta
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Artikel Terkait

Mobilitas bus pariwisata menjadi tantangan tersendiri bagi Kawasan Sumbu Filosofi (KSF) dan tata kelola di Jogja MOJOK.CO
Liputan

Lalu-lalang Bus Pariwisata Jadi “Beban” bagi Sumbu Filosofi Jogja, Harus Benar-benar Ditata

10 Januari 2026
Dari keterangan Polresta Yogyakarta: Kantor scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, raup omzet puluhan miliar perbulan MOJOK.CO
Aktual

Kantor Scammer Gito Gati Sleman: Punya 200 Karyawan, Korbannya Lintas Negara, dan Raup Rp30 Miliar Lebih Perbulan dari Konten Porno

7 Januari 2026
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO
Hukum

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Starcross Membuktikan bahwa Nilai Kreativitas dan Komunitas Lebih Kuat dari Tren yang Datang dan Pergi
Video

Starcross Membuktikan bahwa Nilai Kreativitas dan Komunitas Lebih Kuat dari Tren yang Datang dan Pergi

8 November 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
alfamart 24 jam.MOJOK.CO

Alfamart 24 Jam di Jakarta, Saksi Para Pekerja yang Menolak Tidur demi Bertahan Hidup di Ibu Kota

14 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.