Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polisi Siap Antisipasi Aktivitas Unjuk Rasa Pasca Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
6 Oktober 2020
A A
omnibus law
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Polisi tak akan memberikan izin terhadap aktivitas unjuk rasa besar-besaran terkait disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara resmi sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang. Pengesahan UU yang dianggap bermasalah oleh para pekerja utamanya menyangkut sistem kerja tersebut tentu saja mengundang reaksi keras dari berbagai serikat buruh dan pekerja.

Iklan

Kolektif serikat pekerja bahkan berencana akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kendati demikian, aksi unjuk rasa besar-besar tersebut tampaknya urung dilaksanakan. Pasalnya, sejak awal, pihak kepolisian sudah mengatur banyak sekali antisipasi terhadap rencana unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Hal tersebut sesuai dengan surat telegram Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis terkait antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok nasional oleh para buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta kepada seluruh kapolda beserta segenap jajarannya untuk mengantisipasi segala bentuk aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja.

Dalam surat telegram tersebut, seluruh jajaran kepolisian di wilayah dilarang untuk memberikan izin aksi unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa lainnya.

“Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan demo,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, “Masa sekarang ini PSBB, COVID-19 di Jakarta ini cukup tinggi, 1.000 sehari. Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya.”

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta agar jajaran kepolisian di daerah melakukan pemetaan di perusahaan-perusahaan termasuk melakukan patroli siber untuk menghalau provokasi dan narasi utamanya yang mengarah pada aksi unjuk rasa pasca disahkannya UU Cipta Kerja.

“Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran pada 6-8 Oktober,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono seperti dikutip dari Tempo.

Tindakan antisipasi langsung terhadap aksi unjuk rasa ini sudah dilakukan oleh kepolisian sejak tanggal 5 Oktober lalu. Polisi memblokasi para buruh yang akan berunjuk rasa di gedung DPR. Sampai hari ini, polisi masih terus disiagakan utamanya di berbagai titik-titik rawan untuk menghalau massa yang nekat datang untuk berunjuk rasa.

Di negara ini, di masa sekarang ini, aktivitas berkumpul memang sangat dilematis. Orang-orang dilarang berkumpul untuk berunjuk rasa. Namun anggota DPR, dengan segenap pengawalannya, tentu saja boleh berkumpul untuk mengesahkan RUU yang dipermasalahkan oleh banyak pihak itu.

Begitulah negara bekerja.

omnibus law

BACA JUGA Adil Membayangkan Indonesia tanpa Omnibus Law dan artikel KILAS lainya. 

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2020 oleh

Tags: dpromnibus lawPolisi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Fragmen

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita Orang Rembang, Makan Mie Gacoan Harus ke Tuban MOJOK.CO

Makan Mie Gacoan adalah Kemewahan bagi Anak Muda Desa, Rela Motoran 2 Jam Demi Makanan yang “Menyiksa” Mulut Mereka

14 Juli 2026
Koperasi Kelurahan di Banjarsari, Surakarta, bukukan omzet ratusan juta MOJOK.CO

Cerita Koperasi di Banjarsari Surakarta: Berawal dari Garasi, Bukukan Omzet Ratusan Juta?

12 Juli 2026
Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO

Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

10 Juli 2026
Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
Beralih dari profesi dokter ke petani di Klaten. MOJOK.CO

Resah Jadi Dokter: Tangani Pasien Petani dengan Keluhan Sama, Pilih Turun ke Sawah demi “Menyembuhkan” Tanah

13 Juli 2026
SSB MAS merawat bibit-bibit muda sepak bola Kota Jogja meski dari Lapangan Minggiran yang tidak rata MOJOK.CO

SSB Tertua di Kota Jogja Merawat Bibit-bibit Muda Meski dari Lapangan Bola Tidak Rata

11 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.