Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polisi Jogja Ringkus Tiga Lelaki yang Terlibat Prostitusi Online Anak

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
20 Juni 2023
A A
Polisi Jogja Ringkus Tiga Lelaki yang Terlibat Prostitusi Online Anak. MOJOK.CO

Polisi menghadirkan dua pelaku operator Michat yang menjajakan teman wanitanya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/06/2023). (Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap tiga laki-laki yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka diduga menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang.

Ketiga tersangka tersebut yaitu NS (21) dan BA (14) yang merupakan warga Palembang. Satu tersangka lainnya RA (18) warga Bekasi. Ketiganya berperan sebagai operator aplikasi Michat yang menjajakan teman wanitanya.

“Mereka bukan satu jaringan, mereka sendiri-sendiri, (tapi) modusnya sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (19/06/2023).

Modus berpindah-pindah hotel

Menurut Archye, polisi membongkar kasus prostitusi online tersebut pada 15 Juni 2023 lalu. Polisi melakukan penangkapan saat ketiga pelaku berperan sebagai operator aplikasi perpesanan online yang bertugas mencari pelanggan. 

Para pelaku mengaku beberapa kali berpindah-pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta dalam menjalankan aksinya. Mereka menjajakan dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi.

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi. Selain itu uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu.

“Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel, jadi keuntungan yang mereka dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Pelaku prostitusi online terancam 15 tahun penjara

Para korban, lanjut Archye saat ini dalam pengamanan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum, Godean, Sleman. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiganya juga kena Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Sementara pelaku RA (18) mengaku mengenal korban dari teman ke teman. Ia mengenakan tarif Rp300 ribu sekali kencan pada pelanggan. Dia pun mendapat jatah Rp50 ribu dari setiap transaksi. 

“[Baru] tiga hari [di Jogja]. Baru dua kali pindah hotel,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA  632 Anak di Jogja Terpaksa Melakukan Pernikahan Dini

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 20 Juni 2023 oleh

Tags: MiChatProstitusiProstitusi Online
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sanggrahan Jogja: Dulu Kampung Prostitusi, Kini Jadi Kampung Takwa
Video

Sanggrahan Jogja: Dulu Kampung Prostitusi, Kini Jadi Kampung Wisata

15 November 2024
Warung di atas makam Kembang Kuning Surabaya. MOJOK.CO
Ragam

Menjemput Rezeki di Antara Pusara Kembang Kuning Surabaya

1 November 2024
Cerita ‘Anjelo’ di Jaksel: Dapat 4 Juta Semalam Hasil Antar-Jemput PSK, Tapi Dituduh jadi Simpanan Tante-tante oleh Tetangga.MOJOK.CO
Ragam

Desa Dukuhseti di Pati Pernah Jadi Kampung Pelacuran dan Simpanan Pejabat, Dulu Perempuan Diibaratkan Sepetak Sawah

13 Juni 2024
musala sarkem Jogja.MOJOK.CO
Catatan

Musala di Tengah Sarkem Jogja, Takmirnya Rela Jadi Makmum “Anak Kecil” dan Saksi Pekerja Prostitusi Mengaji

13 Maret 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
ugm.mojok.co

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.