MOJOK.CO – Para pakar hukum menyebut langkah polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka sebagai langkah lucu.
Kasus penembakan enam anggota laskar FPI yang terjadi beberapa waktu yang lalu akhirnya mencapai titik yang lucu lagi konyol. Betapa tidak, enam anggota laskar yang sudah tewas karena insiden baku tembak yang terjadi di ruas jalan tol Cikampek pada pertengahan Desember 2020 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus kekerasan terhadap personel polisi .
“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada CNN Indonesia pada 3 Maret 2021 kemarin. “Jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan.”
Penetapan enam anggota laskar FPI (Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi) sebagai tersangka tersebut tentu saja menimbulkan reaksi yang keras dari berbagai pihak. Maklum saja, menetapkan seseorang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka memang hal yang sangat aneh.
Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” terang Hariadi seperti dikutip dari Detik.
Hariadi menyebut langkah kepolisian sebagai langkah yang tidak peduli undang-undang.
“Polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang, atau kayak nggak mengikuti aturan gitu loh. Aturan di undang-undang itu nggak gitu. Undang-undang kan menyatakan gitu, jadi kayaknya lebih tinggi dari undang-undang.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam, Abdullah Hehamahua.
“Sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” terang Abdullah. “Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan.”
Lebih lanjut, Abdullah bahkan berkelakar soal dengan menyebut keputusan penetapan tersangka kepada enam anggota laskar FPI itu sebagai hukum antariksa.
“Ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia.”
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa dalam penetapan tersebut, polisi tampak lucu dan terlalu berlebihan.
“Karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” ujar Fickar. “Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak.”
Sampai saat ini, di media sosial, netizen masih terus menyalahkan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan enam anggota laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.
Para pakar hukum pun masih tak habis pikir dengan penetapan tersangka tersebut. Tapi ya memang begitulah. Di negeri yang lucu, apa saja selalu bisa menjadi lucu.
BACA JUGA Asyiknya Menjadi Intoleran dan Membakar Rumah Ibadah Orang Lain dan artikel KILAS lainnya.