Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2021
A A
anggota laskar fpi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Para pakar hukum menyebut langkah polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka sebagai langkah lucu.

Kasus penembakan enam anggota laskar FPI yang terjadi beberapa waktu yang lalu akhirnya mencapai titik yang lucu lagi konyol. Betapa tidak, enam anggota laskar yang sudah tewas karena insiden baku tembak yang terjadi di ruas jalan tol Cikampek pada pertengahan Desember 2020 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus kekerasan terhadap personel polisi .

“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada CNN Indonesia pada 3 Maret 2021 kemarin. “Jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan.”

Penetapan enam anggota laskar FPI (Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi) sebagai tersangka tersebut tentu saja menimbulkan reaksi yang keras dari berbagai pihak. Maklum saja, menetapkan seseorang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka memang hal yang sangat aneh.

Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” terang Hariadi seperti dikutip dari Detik.

Hariadi menyebut langkah kepolisian sebagai langkah yang tidak peduli undang-undang.

“Polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang, atau kayak nggak mengikuti aturan gitu loh. Aturan di undang-undang itu nggak gitu. Undang-undang kan menyatakan gitu, jadi kayaknya lebih tinggi dari undang-undang.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam, Abdullah Hehamahua.

“Sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” terang Abdullah. “Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan.”

Lebih lanjut, Abdullah bahkan berkelakar soal dengan menyebut keputusan penetapan tersangka kepada enam anggota laskar FPI itu sebagai hukum antariksa.

“Ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia.”

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa dalam penetapan tersebut, polisi tampak lucu dan terlalu berlebihan.

“Karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” ujar Fickar. “Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak.”

Iklan

Sampai saat ini, di media sosial, netizen masih terus menyalahkan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan enam anggota laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.

Para pakar hukum pun masih tak habis pikir dengan penetapan tersangka tersebut. Tapi ya memang begitulah. Di negeri yang lucu, apa saja selalu bisa menjadi lucu.

BACA JUGA Asyiknya Menjadi Intoleran dan Membakar Rumah Ibadah Orang Lain dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2021 oleh

Tags: FPIPolisitersangka
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Suzuki S-Presso Mobil Tidak Menarik, tapi Tetap Laku MOJOK.CO

Menjawab Misteri Suzuki S-Presso Tetap Laku: Padahal, Menurut Fitra Eri dan Om Mobi, S-Presso Adalah Mobil Paling Tidak Menarik

26 Februari 2026
Tes Kompetensi Akademik, TKA, Stres, orang tua.MOJOK.CO

3 Cara Sukses Hadapi TKA Tanpa Banyak Drama, Orang Tua Wajib Tahu Biar Anak Nggak Stres

25 Februari 2026
kerja di jepang, merantau.MOJOK.CO

Ironi Kerja di Jepang: Banting Tulang Hingga 5 Kali Lebaran Tak Pulang, tapi Setelah Sukses Hasilnya Tak Bisa Dinikmati

23 Februari 2026
Mekanisme beasiswa LPDP untuk kuliah di luar negeri masih silang sengkarut, awardee cemas jadi "WNI" MOJOK.CO

Mekanisme dalam Beasiswa LPDP (Masih) Silang Sengkarut: Awardee Cemas Jadi WNI, Negara Punya PR yang Harus Diberesi

23 Februari 2026
pertamina bikin mudik lewat jalan tol semakin mudah.MOJOK.CO

Mobil Pribadi Pilihan Terbaik Buat Mudik Membelah Jawa: Pesawat Terlalu Mahal, Sementara Tiket Kereta Api Ludes Dibeli “Pejuang War” KAI Access

20 Februari 2026
Culture shock mahasiswa Kalimantan dengan budaya guyub Jawa di Jogja

Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.