Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polisi Bersikukuh Anggota Laskar FPI Miliki Senjata Api, FPI Bersikukuh Membantahnya

Redaksi oleh Redaksi
9 Desember 2020
A A
laskar fpi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sampai saat ini, belum jelas apakah benar anggota laskar FPI yang ditembak oleh polisi benar-benar memiliki senjata api. 

Pasca-kasus penembakan oleh pihak kepolisian di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50, Karawang Timur, Jawa Barat, yang menewaskan setidaknya 6 anggota laskar FPI pada pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu, sampai saat ini, baik pihak kepolisian maupun pihak FPI masih sama-sama bersikeras pada pendapatnya masing-masing terkait kepemilikan senjata api.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran menyatakan bahwa laskar FPI yang menyerang anggota kepolisian mempunyai senjata api. Itu pula sebabnya polisi kemudian “dipaksa” untuk membela diri dengan tindakan tembakan balasan.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 meninggal dunia sebanyak 6 orang, saya ulangi terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan terhadap anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang,” terang Irjen Fadhil.

Sementara itu, pihak FPI membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa FPI memiliki senjata api. Menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, laskar FPI adalah warga sipil yang tak mungkin mempunyai senjata api.

“Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” kata Munarman.

Isu tentang kepemilikan senjata api ini pun kemudian bergulir dengan sangat liar. Banyak masyarakat yang kontra terhadap FPI banyak yang memposting foto-foto anggota FPI yang sedang menenteng senjata api.

Sementara itu, tak sedikit yang mempertanyakan pernyataan polisi yang menyebut bahwa laskar FPI punya senjata api, sebab memang sampai saat ini, bukti kepemilikan senjata api dalam insiden penembakan tersebut belum jelas.

Munarman bahkan menantang polisi untuk membuktikan pernyataan pihak kepolisian.

“Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” tantang Munarman dalam konferensi pers di Petamburan, 7 Desember 2020 lalu seperti dikutip dari Tempo.

Polda Metro Jaya sendiri mengaku bahwa pihaknya punya bukti bahwa anggota laskar FPI yang tewas itu memiliki senjata api.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bakal membuka bukti-bukti tersebut kepada media setelah seluruh proses investigasi selesai.

“Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut. Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap,” terang Yusri.

Lebih lanjut, Yusri meminta masyarakat agar tak menyebarkan berita yang menyatakan bahwa laskar FPI tak memiliki senjata api.

Iklan

“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” terangnya.

Nah lho. Jadi mana nih yang bener?

BACA JUGA Buntut Insiden Penembakan yang Menewaskan 6 Anggota FPI, Presiden Didesak Copot Kapolri dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2020 oleh

Tags: FPIlaskar fpisenjata api
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

diskusi ormas mojok.co
Politik

Tak Hanya HTI dan FPI, Sejak Indonesia Merdeka Ormas Dibubarkan Gara-gara Politik

10 Juni 2022
penembakan laskar fpi
Kilas

Satu dari Tiga Polisi Terduga Pelaku Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

26 Maret 2021
anggota laskar fpi
Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

4 Maret 2021
Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?
Khotbah

Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?

29 Januari 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.