MOJOK.CO – PKS menuntut agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dilibatkan dalam RUU Haluan Idelogi Pancasila.
Dalam Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, selain mengesahkan RUU Minerba dan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan COVID-19 menjadi undang-undang, DPR juga mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai RUU Usulan Inisiatif.
Dalam pengesahan tersebut, fraksi PKS memilih untuk menolak dengan catatan.
Fraksi PKS menolak pengesahan RUU HIP sebagai RUU usulan inisiatif karena di dalam RUU tersebut karena tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai salah satu materi pertimbangan.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini,” kata Juru Bicara PKS Bukhori Yusuf.
Menurut PKS, ajaran komunisme harus ditentang dan dilawan. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini bahkan kemudian menyinggung tentang sepak terjang PKI di masa lalu yang dianggap terlibat dalam pembunuhan sejumlah jenderal TNI. Selain itu, PKI juga dianggap punya rekam jejak ingin mengubah ideologi Pancasila.
“Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini,” terang Jazuli. “TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan.”
Secara umum, PKS sebenarnya mendukung RUU HIP untuk menjadi RUU usulan inisiatif. Menurut PKS, RUU tersebut bisa menjadi salah satu langkah penting bagi Indonesia dalam membumikan Pancasila, utamanya bagi generasi muda.
Hanya saja PKS menganggap bahwa RUU tersebut masih belum punya substansi yang kuat utamanya dalam hal yang berkaitan dengan sejarah pancasila, yang salah satunya berhubungan dengan PKI di masa silam yang kelak kemudian melahirkan TAP MPRS XXV/1966.
Menurut Jazuli, PKS akan terus berkomunikasi dengan fraksi partai lain dalam membahas betapa pentingnya TAP MPRS tersebut dalam diskursus tentang ideologi Pancasila.