Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

PKS Dukung RUU Haluan Idelogi Pancasila Asalkan Melibatkan TAP MPRS Larangan Ajaran Komunisme

Redaksi oleh Redaksi
14 Mei 2020
A A
pks
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – PKS menuntut agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dilibatkan dalam RUU Haluan Idelogi Pancasila.

Dalam Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, selain mengesahkan RUU Minerba dan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan COVID-19 menjadi undang-undang, DPR juga mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai RUU Usulan Inisiatif.

Dalam pengesahan tersebut, fraksi PKS memilih untuk menolak dengan catatan.

Fraksi PKS menolak pengesahan RUU HIP sebagai RUU usulan inisiatif karena di dalam RUU tersebut karena tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai salah satu materi pertimbangan.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini,” kata Juru Bicara PKS Bukhori Yusuf.

Menurut PKS, ajaran komunisme harus ditentang dan dilawan. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini bahkan kemudian menyinggung tentang sepak terjang PKI di masa lalu yang dianggap terlibat dalam pembunuhan sejumlah jenderal TNI. Selain itu, PKI juga dianggap punya rekam jejak ingin mengubah ideologi Pancasila.

“Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini,” terang Jazuli. “TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan.”

Secara umum, PKS sebenarnya mendukung RUU HIP untuk menjadi RUU usulan inisiatif. Menurut PKS, RUU tersebut bisa menjadi salah satu langkah penting bagi Indonesia dalam membumikan Pancasila, utamanya bagi generasi muda.

Hanya saja PKS menganggap bahwa RUU tersebut masih belum punya substansi yang kuat utamanya dalam hal yang berkaitan dengan sejarah pancasila, yang salah satunya berhubungan dengan PKI di masa silam yang kelak kemudian melahirkan TAP MPRS XXV/1966.

Menurut Jazuli, PKS akan terus berkomunikasi dengan fraksi partai lain dalam membahas betapa pentingnya TAP MPRS tersebut dalam diskursus tentang ideologi Pancasila.

pks

Terakhir diperbarui pada 2 Maret 2021 oleh

Tags: komunismePKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

bti, petani, tani.MOJOK.CO
Ragam

Rumus “3S-4J-4H” Wajib Dijalankan Pemerintah Kalau Mau Petani di Indonesia Maju

28 Januari 2025
Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?
Video

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

20 Januari 2024
amir sjarifuddin mojok
Video

Amir Sjarifuddin: Lahir Sebagai Islam, Menganut Kristen, Lalu Mati Sebagai Komunis

9 Juni 2023
kasus kdrt mojok.co
Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025
ugm.mojok.co

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Raja Dirgantara “Mengudara”, Dilepasliarkan di Gunung Gede Pangrango dan Dipantau GPS

13 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.