MOJOK.CO – Representasi perempuan dalam dunia politik dianggap menjadi hal yang penting. Namun, sayangnya hingga kini angka keterwakilannya di parlemen masih di bawah 30 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri, menyebut bahwa rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen akan berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan kemampuan merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.
“Saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih di bawah 30%,” ujar Kartika seperti dikutip dari siaran pers Kemenko PMK.
“Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial. Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik,” sambungnya.
Kartika juga menjelaskan, bahwa untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam parlemen, penting untuk membuat sebuah Rancangan Peraturan Presiden tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan.
Menurutnya, tujuan dari Rancangan Perpres Grand Design tersebut dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politiknya. Alhasil, dengan peningkatan representasi perempuan di parlemen ini, akan meningkatkan kualitas perempuan terutama dalam pengambilan keputusan politik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender.
“Upaya dan komitmen kuat dari pemerintah dalam terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus mendorong tercapainya kuota 30% keterlibatan perempuan di parlemen serta mengikis ketimpangan gender dalam politik,” pungkasnya.
Menurut laporan World Bank (2019), partisipasi perempuan Indonesia dalam Parlemen masih sangat rendah. Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen.
Jelang pesta politik 2024, lantas fakta-fakta apa saja yang menyelimuti perempuan dalam keikutsertaannya dalam Pemilu? Berikut Mojok telah merangkumnya.
#1 Ambang batas 30 persen
Ambang batas yang diwajibkan kepada partai politik untuk mengajukan calon legislatif ke Pemilu adalah minimal 30 persen perempuan. Hal ini didasarkan pada kebijakan afirmasi (affirmative action) atas UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
“Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus),” sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2007.
Lebih jauh, affirmative action juga dilakukan dengan mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Bahkan, tak sampai di situ saja. Dalam Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2008 juga ditegaskan bahwa affirmative action dilakukan pada semua tingkatan kepengurusan dari pusat hingga kabupaten/kota.
#2 Semua partai memenuhi, tapi minim yang terpilih
Dalam Pemilu 2019, semua parpol diketahui telah memenuhi ambang batas 30 persen untuk caleg yang diusung dalam kontestasi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki presentasi tertinggi, yakni 42,06 persen perempuan dari total 500-an lebih caleg yang mereka usung di Pemilu DPR RI.
Sementara urutan kedua diduduki oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Parpol ini mengusung total 221 perempuan (38,91 persen) untuk bertarung ke Senayan. Berikut rinciannya:
- PKB 220 (38,26 persen)
- Gerindra 211 (36,70 persen)
- PDIP 215 (37,59 persen)
- Golkar 217 (37,80 persen)
- Nasdem 221 (38,43 persen)
- Garuda 111 (48,26 persen)
- Berkarya 212 (38,48 persen)
- PKS 210 (39,62 persen)
- Perindo 221 (38,91 persen)
- PPP 233 (42,06 persen)
Meski parpol-parpol yang bertarung sudah menjalankan amanat konstitusi, tapi tetap saja untuk representasi perempuan yang terpilih dan duduk di parlemen masih sedikit. Mengutip data KPU RI, dari 575 kursi di DPR RI, hanya ada 118 slot yang diisi perempuan. Artinya, secara perbandingan perempuan hanya mengisi 20,52 persen kursi di Senayan, sementara laki-laki terdapat 79,48 persen.
#3 Angka persebaran per partai
Dari 118 kursi yang diraih perempuan di DPR RI, PDIP meraih slot terbanyak, yakni 26 kursi. Disusul Golkar dan Nasdem (19 kursi), PKB dan Gerindra (12), Demokrat (10), PKS (8), PAN (7), dan PPP (5).
Berdasarkan data Puskapol UI, rata-rata perolehan kursi perempuan dari masing-masing parpol meningkat jika dibanding Pemilu 2014. PDIP, misalnya, naik 5 kursi dari yang semula 21 kursi di Senayan. Sementara Golkar naik 3 kursi, Nasdem dan Gerindra naik 8, dan PKS naik 7. Sementara sisanya mengalami penurunan.
Meskipun jumlahnya masih minim, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat itu, Bintang Puspayoga, optimis bahwa keterwakilan perempuan di lembaga legislatif akan capai 30 persen pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, naiknya jumlah perempuan yang melanju ke Senayan membawa angin segar. Terutama bagi kualitas demokrasi suatu negara yang lebih sehat.
“Saya yakin pada 2024 keterwakilan perempuan di lembaga legislatif capai 30 persen bukanlah mimpi. Untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan, baik di pusat dan daerah, kita harus bekerja dan berjuang bersama-sama,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kementrian PPPA.
#4 Tak ada perwakilan perempuan di 18 kabupaten/kota
Di tingkat pusat, representasi perempuan di parlemen boleh saja mengalami kenaikan jumlah—meski belum sesuai target. Namun, di tingkat daerah, masih banyak kabupaten/kota yang suara perempuan di parlemennya minim. Bahkan, tidak ada sama sekali.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Rabu (9/11/2022), sejauh ini ada 18 kabupaten/kota yang tidak memiliki anggota parlemen perempuan alias nol representasi. Adapun, kabupaten/kota ini antara lain Tambrauw, Solok Tengah, Sumba Selatan, Rote Ndao, Penukal Arab Lamatang Ilir, Padang Pariaman, Natuna, Nagekeo, Maybrat, Lembata, Kota Sungai Penuh, Kep. Sula, Kep. Mentawai, Kayong Utara, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, dan Bengkulu Selatan.
#5 Perwakilan perempuan terbanyak di wilayah Sulawesi
Sementara di 18 kabupaten/kota tersebut tak ada perwakilan perempuan di parlemen, hal sebaliknya ditunjukkan di wilayah lain. Total, ada lebih dari 30 kabupaten/kota yang meraih presentase rata-rata 30 persen representasi perempuan di parlemen daerah. Bahkan, ada yang menyentuh angka hampir 50 persen.
Dari daftar wilayah yang meraih representasi terbanyak suara perempuan di parlemen daerah, Pulau Sulawesi mendominasi. Paling tinggi diraih Minahasa (48,57 persen), yang juga menjadi kabupaten/kota dengan representasi perempuan tertinggi di parlemen daerah se-Indonesia.
Selain Minahasa, ada pula Kolaka Timur, Kota Manada dan Kota Tomohon, yang ketiganya meraih 40 persen. Lebih lanjut, ada juga Kota Tanjung Pinang (36,67 persen) dan Bolaang Mongondow (33,33 persen) sebagai daftar wilayah dengan representasi perempuan terbanyak dalam perlemen daerah.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi