Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Rencana Uang Pangkal UGM Ramai Ditolak: Menyusahkan Mahasiswa dan Tidak Relevan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
3 Februari 2023
A A
uang pangkal ugm mojok.co

Ilustrasi UGM (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Universitas Gadjah Mada (UGM) dikabarkan bakal segera menarik uang pangkal kepada mahasiswa barunya. Kebijakan ini pun ramai ditolak karena selain dinilai menyusahkan mahasiswa, juga dianggap tidak relevan untuk diterapkan.

Baru-baru ini, tagar #UniversitasGagalMerakyat dan #NyatakanTandaBahaya trending di Twitter. Muaranya adalah Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), yang membuat gerakan menuntut transparansi penggunaan uang Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi (SSPI). Mereka, diketahui juga menolak wacana penarikan uang pangkal.

Gerakan ini menyatakan, bahwa aksi di Twitter tersebut merupakan bagian dari kekecewaan mereka terhadap tuntutan pencabutan kebijakan Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi 2022/2023 yang diteken Rektor UGM Ova Emilia pada 8 Juli 2022 lalu.

Melansir Tempo, protes mahasiswa terhadap penerapan uang sumbangan sendiri sebenarnya telah berlangsung pada 13 Desember 2022. Kala itu, Rektor UGM tidak hadir saat mahasiswa menemui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito di Kantor Pusat UGM.

“Rektorat menolak tuntutan pencabutan kebijakan itu,” kata anggota Aliansi Mahasiswa UGM, Anju Gerald, dikutip Jumat (3/2/2023).

Buntut dari diabaikannya aspirasi itu adalah penolakan wacana penarikan uang pangkal yang muncul dari audiensi pada 17 Januari 2023. Pada pertemuan kedua ini, rektor UGM datang dan menyatakan akan memberlakukan penarikan uang pangkal, seperti yang diterapkan sejumlah kampus lainnya.

Aliansi kecewa, mengingat sejak awal pejabat rektorat tidak transparan ihwal penggunaan duit sumbangan dari mahasiswa melalui jalur mandiri. Mereka mempertanyakan aliran dana hasil sumbangan lewat jalur mandiri tersebut.

“Sistem pelaporan keuangan terpusat. Duitnya mengalir ke mana? Enggak ada datanya,” pungkasnya.

Bukan lagi kampus kerakyatan

Sementara itu, Ketua BEM KM UGM, Gielbran Muhammad Noor, juga menyatakan penolakannya atas wacana tersebut. Bahkan, kata Gielbran, penolakan ini sudah dimulai sejak diterapkannya SSPI.

Menurutnya, meski sumbangan bersifat tidak wajib, mahasiswa khawatir SSPI ini akan berubah menjadi Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA), atau uang pangkal yang sifatnya wajib.

Lebih lanjut, UGM pun sebenarnya juga tak memiliki alasan yang mendesak dalam menerapkan uang pangkal ini. Kata Gielbran, berdasarkan data Direktorat Keuangan UGM yang mereka himpun, kondisi keuangan kampus mereka sejak 2017 hingga 2021 surplus.

“Sehingga faktor keuangan tidak dapat menjadi alasan bagi UGM,” jelasnya kepada Harian Jogja, dikutip Jumat (3/2/2023).

Ia pun menyebut, penerapan uang pangkal menjadi pertanda UGM tidak lagi menjadi kampus kerakyatan. Kampus kerakyatan, menurut dia, idealnya hadir dengan semangat mencerdaskan generasi bangsa tanpa membebankan ekonomi mahasiswa.

“Namun, UGM justru lebih memilih berencana menerapkan uang pangkal dan melepas jati dirinya sebagai kampus kerakyatan,” tegasnya.

Iklan

Kebijakan yang tidak relevan

Wacana penerapan uang pangkal juga dikritik sejumlah pakar. Peneliti Pusat Studi Pendidikan Tinggi Panji Mulkillah Ahmad, misalnya, yang menilai kebijakan itu sebenarnya tidak relevan untuk diterapkan.

Penulis buku Kuliah Kok Mahal? (2018) ini menjelaskan, kebijakan terkait uang pangkal telah diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, bernama “Iuran Pengembangan Institusi”. Dalam aturan ini, mahasiswa kurang mampu tidak boleh dipungut uang pangkal.

“Tapi siapa yang menetapkan mahasiswa mana yang tidak mampu? Kampus. Dan indikatornya belum tentu tepat, sehingga bisa berpotensi salah sasaran,” kata Panji, diikutip dari IDN Times, Jumat (3/2/2023)

Panji juga menilai, uang pangkal seharusnya tidak diberlakukan saat berlaku sistem uang kuliah tunggal (UKT). Jika uang pangkal muncul lagi, menurutnya, sama saja mahasiswa bayar uang pangkal dua kali, karena di dalam UKT itu sesungguhnya secara historis sudah ada uang pangkal.

“Huruf ‘T’ pada UKT adalah ‘Tunggal’, maka seharusnya tidak ada pungutan lagi di luar UKT. Menurut sejarahnya sendiri, UKT itu menyatukan uang pangkal, SPP, dan lain-lain,” ungkapnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA UKT UNY Lagi Ramai Dibahas, Berapa Ya Biayanya? 

Terakhir diperbarui pada 3 Februari 2023 oleh

Tags: biaya kuliahuang pangkal ugmUGMukt
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO
Ragam

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
UGM MBG Mojok.co
Kilas

Gadjah Mada Intellectual Club Kritisi Program MBG yang Menyedot Anggaran Pendidikan

28 November 2025
Dari Pakistan, Menemukan Cinta di Universitas Sanata Dharma MOJOK.CO
Esai

Kisah Seorang Pengelana dari Pakistan yang Menemukan Indahnya Toleransi di Universitas Sanata Dharma

19 November 2025
Kompetisi Futsal Campus League 2025: “Derby Karangmalang” (futsal UGM vs UNY) Masih Milik Kampus Biru MOJOK.CO
Aktual

Kompetisi Futsal Campus League 2025: “Derby Karangmalang” Masih Milik Kampus Biru

10 November 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.