MOJOK.CO – Kisruh hasil pemilihan Rektor UNS yang dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mendapat sorotan dari pengamat pendidikan. Nadiem dinilai harusnya legowo karena Majelis Wali Amanat (MWA) UNS memang tidak melanggar aturan apapun.
“Bagi orang yang paham, katanya, MWA UNS sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan dalam pemilihan rektor,” kata pengamat pendidikan, Darmaningtyas saat dihubungi Mojok, Rabu (5/4/2023). Ia mendukung perlawanan yang dilakukan MWA UNS.
Menurutnya, Nadiem Makarin semestinya legowo menerima hasil pemilihan rektor tersebut. Sebab, sejak awal pemilihan rektor, ada perwakilan Kemendikbud Ristek yang hadir.
“Kalau ada pelanggaran sejak awal, kenapa menteri hadir dan memberikan suara? Mengingat prosedur pemilihan sudah betul, maka Nadiem menyampaikan suaranya lewat Irjen yang diutusnya. Bahwa Sajidan ternyata bukan orang yang didukung oleh Mendikbud Ristek adalah konsekuensi logis dari demokrasi,” ujarnya.
Pembatalan hasil pemilihan rektor perlu ditelusuri sebab sebenarnya
Menurut Darmaningtyas pembatalan hasil pemilihan rektor ini, katanya, perlu diketahui latar belakang yang sesungguhnya. Menurutunya, penelusuran sebab-sebab yang menjadi latar belakang pada kasus ini dapat membuka kotak Pandora yang mungkin selama ini ditutupi, terutama soal penggunaan dana yang sumbernya dari mahasiswa.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim membekukan MWA UNS dan membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023. Aturan tersebut muncul karena adanya pelanggaran pada peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
MWA UNS menolak dituding lakukan pelanggaran. Mereka merasa sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai aturan. Kemudian, mereka meminta agar Kemendikbud Ristek bisa menunjukkan bukti jika memang melanggar peraturan.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hilmi Ash Shidiqi menilai jika Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gagal paham dalam mengeluarkan produk hukum.
Adapun produk hukum yang dimaksud adalah Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS. Ia menilai jika Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 salah kaprah. Ia berpendapat, peraturan menteri seharusnya menghasilkan suatu regulasi atau pengaturan.
“Tapi ketika kita baca, peraturan menteri tersebut berisi ketetapan,” ujarnya kepada Mojok.o. Justru, menurutnya muatan tersebut lebih tepat jika dikeluarkan melalui Keputusan Menteri. Hilmi menganggap kalau Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek telah gagal paham dalam mengeluarkan produk hukum.
Reporter: Novali Panji Nugroho
Editor: Agung Purwandono
Baca juga Nadiem Makarim Dinilai Rampok Kedaulatan MWA UNS, Pelantikan Rektor Jalan Terus dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.