Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Jangan Dialihkan ke Isu SARA, Sri Sultan Minta Rekonsiliasi Kasus SMAN 1 Banguntapan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 Agustus 2022
A A
kasus sman 1 banguntapan mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang kasus SMAN 1 Banguntapan di DPRD DIY, Selasa (09/08/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus dugaan pemaksaan jilbab pada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan memasuki babak baru. Sempat berkembang ke isu SARA, Gubernur DIY, meminta kasus tersebut tak dialihkan ke isu selain pelanggaran aturan yang dilakukan Aparatur Sipil Negera (ASN) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah..

“Jadi sebetulnya, ya kalau itu memang [ada] unsur pemaksaan [penggunan jilbab], itu bertentangan dengan bunyi peraturan menteri [nomor 45/2014], kan gitu karena yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri [sipil],” papar Sultan di Kantor DPRD DIY, Selasa (09/08/2022).

Menurut Sultan, sebagai ASN, kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan melanggar disiplin permendikbud. Karenanya sah saja bila Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY pun membebastugaskan mereka sementara waktu selama proses investigasi.

Disdikpora pun harus melakukan pembinaan kepada keempat ASN tersebut. Dengan demikian mereka menyadari masalah etika dan disiplin kepegawaian.

Namun diluar masalah pelanggaran disiplin kepegawaian, Sultan meminta kedua belah pihak bisa melakukan rekonsiliasi. Disdikpora diminta memfasilitasi rekonsiliasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik.

“Keputusannya dari tim [investigasi] adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi ya. Mereka sudah melakukan pendekatan. Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silahkan, tapi kalau tidak nyaman wajib sekolah mencarikan alternatif sekolahnya kan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sekda DIY, Baskara Aji yang menyatakan, kasus di SMAN 1 Banguntapan tersebut jangan dialihkan ke isu-isu lain. Sebab dari penyelidikan tim investigasi, kasus tersebut merupakan pelanggaran disipilin kepegawaian.

“Guru dan kepala sekolah akan diperiksa oleh disdikpora, kalau ada kesalahan pelanggaran disiplin pegawai ya mesti akan diberikan sanksi. Sanksi yang teringan adalah teguran lisan, yang paling berat adalah pemberhentian [jabatan], tidak perlu isu mrono-mrono (dialihkan-red)” ungkapnya.

Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan rekonsiliasi antara pihak sekolah dan keluarga akan segera dilakukan. Bila memungkinkan siswi yang bersangkutan juga diminta hadir.
Rekonsiliasi yang dilakukan bisa meredakan kasus tersebut.

“Secepatnyalah [rekonsiliasi], dalam minggu ini harus kita selesaikan,” ujarnya.

Namun Disdikpora tetap menerapkan aturan disiplin kepegawaian kepada pihak sekolah. Sebab sekolah tersebut menyalahi Permendikbud 45/2014.

Dari hasil investigasi, sekolah tersebut menyarankan siswi beragama muslim mengenakan baju muslimah. Padahal sebagai sekolah negeri dibawah pemerintah, sekolah harus membebaskan para siswanya mengenakan seragam, baik reguler maupun muslimah.

Karenanya belajar dari kasus di SMAN 1 Banguntapan, Didik berharap  semua pihak bisa memahami aturan Permendikbud 45/2014. Sekolah-sekolah negeri pun harus menerapkan aturan atau memperbaiki sistem sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Nah ini mungkin yang kita perlu menata sistem di sekolah,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA CCTV Tunjukkan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Dipecat Tanpa Hormat

 

Terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2022 oleh

Tags: Jilbabpemaksaan jilbabsman 1 banguntapansultan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ - Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab.MOJOK.CO
Ragam

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ – Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab

21 Januari 2025
Paskibraka Lepas Hijab Wujud Tidak Merdeka di Hari Kemerdekaan MOJOK.CO
Esai

Aturan Paskibraka Lepas Hijab Adalah Blunder Paling Bodoh. Paskibraka Tidak Merdeka di Tengah Peringatan Kemerdekaan Itu Sendiri

15 Agustus 2024
Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab
Video

Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab

30 Juli 2024
Apakah Konten Oral Es Krim Oklin Fia Menista Islam? MOJOK.CO
Esai

Apakah Kita Harus Tersinggung dengan Oklin Fia dan Menganggapnya sebagai Penista Agama Islam?

8 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengendara motor plat K ngga ngerti fungsi zebra cross, lampu, sein, hingga spion MOJOK.CO

Pengendara Plat K Tak Paham Fungsi Zebra Cross-Spion, Cuma Jadi Pajangan dan Abaikan Keselamatan Orang saat Bawa Kendaraan

7 Maret 2026
Perasaan duka

Duka Dianggap Hanya Terjadi saat Menangis, padahal Perasaan Sedih Bisa Muncul secara Random dan Absurd

10 Maret 2026
Dihina dan dijauhi tongkrongan hanya karena naik motor Honda BeAT. Tidak memenuhi standar sinematik ala Yamaha Aerox, NMax, dan Vario MOJOK.CO

Standar Keren Kabupaten: Pakai Motor BeAT Dihina dan Dijauhi Circle Aerox, NMax, dan Vario karena Tak Masuk Konsep Sinematik

12 Maret 2026
Kuliner Sunda yang tidak ada di Jogja, seblak buat perantau ingin mudik Lebaran

Alasan Orang Sunda Ingin Mudik Bukan Hanya Keluarga, tapi Tak Tahan Siksaan Makanan Jogja yang Rasanya “Hambar”

10 Maret 2026
Kerja di Jakarta, Purwokerto, KRL.MOJOK.CO

Kerja Mentereng di SCBD Jakarta tapi Tiap Hari Menangis di KRL, Kini Temukan Kedamaian Usai Resign dan Kerja Remote di Purwokerto

13 Maret 2026
Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan yang Sama MOJOK.CO

Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan

9 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.