MOJOK.CO – Kasus dugaan pemaksaan jilbab pada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan memasuki babak baru. Sempat berkembang ke isu SARA, Gubernur DIY, meminta kasus tersebut tak dialihkan ke isu selain pelanggaran aturan yang dilakukan Aparatur Sipil Negera (ASN) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah..
“Jadi sebetulnya, ya kalau itu memang [ada] unsur pemaksaan [penggunan jilbab], itu bertentangan dengan bunyi peraturan menteri [nomor 45/2014], kan gitu karena yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri [sipil],” papar Sultan di Kantor DPRD DIY, Selasa (09/08/2022).
Menurut Sultan, sebagai ASN, kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan melanggar disiplin permendikbud. Karenanya sah saja bila Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY pun membebastugaskan mereka sementara waktu selama proses investigasi.
Disdikpora pun harus melakukan pembinaan kepada keempat ASN tersebut. Dengan demikian mereka menyadari masalah etika dan disiplin kepegawaian.
Namun diluar masalah pelanggaran disiplin kepegawaian, Sultan meminta kedua belah pihak bisa melakukan rekonsiliasi. Disdikpora diminta memfasilitasi rekonsiliasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik.
“Keputusannya dari tim [investigasi] adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi ya. Mereka sudah melakukan pendekatan. Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silahkan, tapi kalau tidak nyaman wajib sekolah mencarikan alternatif sekolahnya kan,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Sekda DIY, Baskara Aji yang menyatakan, kasus di SMAN 1 Banguntapan tersebut jangan dialihkan ke isu-isu lain. Sebab dari penyelidikan tim investigasi, kasus tersebut merupakan pelanggaran disipilin kepegawaian.
“Guru dan kepala sekolah akan diperiksa oleh disdikpora, kalau ada kesalahan pelanggaran disiplin pegawai ya mesti akan diberikan sanksi. Sanksi yang teringan adalah teguran lisan, yang paling berat adalah pemberhentian [jabatan], tidak perlu isu mrono-mrono (dialihkan-red)” ungkapnya.
Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan rekonsiliasi antara pihak sekolah dan keluarga akan segera dilakukan. Bila memungkinkan siswi yang bersangkutan juga diminta hadir.
Rekonsiliasi yang dilakukan bisa meredakan kasus tersebut.
“Secepatnyalah [rekonsiliasi], dalam minggu ini harus kita selesaikan,” ujarnya.
Namun Disdikpora tetap menerapkan aturan disiplin kepegawaian kepada pihak sekolah. Sebab sekolah tersebut menyalahi Permendikbud 45/2014.
Dari hasil investigasi, sekolah tersebut menyarankan siswi beragama muslim mengenakan baju muslimah. Padahal sebagai sekolah negeri dibawah pemerintah, sekolah harus membebaskan para siswanya mengenakan seragam, baik reguler maupun muslimah.
Karenanya belajar dari kasus di SMAN 1 Banguntapan, Didik berharap semua pihak bisa memahami aturan Permendikbud 45/2014. Sekolah-sekolah negeri pun harus menerapkan aturan atau memperbaiki sistem sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Nah ini mungkin yang kita perlu menata sistem di sekolah,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA CCTV Tunjukkan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Dipecat Tanpa Hormat