MOJOK.CO – Gelar profesor kehormatan lagi banyak yang bahas. Ini terjadi setelah surat penolakan dari ratusan dosen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) viral di media sosial.
Surat tertanggal 22 Desember 2022 itu isinya penolakan pemberian pemberian gelar profesor kehormatan untuk kalangan non-akademik. Ada 343 dosen dari 14 fakultas di UGM yang membubuhkan tanda tangan di surat tersebut.
Surat tersebut menekankan bahwa gelar profesor kehormatan adalah jabatan akademik alih-alih jabatan publik. Oleh karenanya, mereka yang menyandang gelar itu seharusnya melaksanakan kegiatan akademik. Kewajiban yang rasanya sulit terpenuhi oleh mereka yang memiliki pekerjaan di sektor non-akademik.
Apa itu gelar profesor kehormatan?
Peraturan Mendikbud Ristek 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
Siapapun dapat mendapat gelar ini selama memiliki kompetensi dan prestasi luar biasa. Mereka akan diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi lalu menteri akan mengangkatnya sebagai profesor kehormatan.
Tidak sembarang perguruan tinggi bisa mengusulkannya, perguruan tinggi tersebut harus memenuhi peringkat akreditasi A atau unggul. Selain itu harus menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon profesor kehormatan. Prodi tersebut juga harus terakreditasi A atau unggul.
Kriteria kalangan non-akademik
Permendikbud Ristek 38/2021 Pasal 2 Ayat 3 menjabarkan kriteria yang mesti terpenuhi agar seseorang yang berasal dari kalangan non-akademik bisa memperoleh gelar kehormatan:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor.doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa.
- Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
- Berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Tim ahli akan melakukan penilaian terhadap kriteria-kriteria tersebut dengan pertimbangan senat. Pemilihan tim ahli berdasar pertimbangan pimpinan perguruan tinggi.
Masa Jabatan profesor kehormatan tidak berlaku selamanya. Jabatan itu berlaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Masa jabatan profesor kehormatan bisa diperpanjang mempertimbakan kinerja dan kontribusi melaksanakan Tridarma dan batas usia paling tinggi 70 tahun.
Selain tidak berlaku selamanya, gelar profesor kehormatan ternyata bisa juga gugur apabila:
1. Memasuki batas usia 70 (tujuh puluh) tahun.
2. Tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
3. Mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin sedang atau berat, sanksi pelanggaran integritas akademik dan/atau sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Walau sudah memiliki payung hukum, pihak UGM mengungkapkan akan melakukan pengkajian terhadap pemberian gelar profesor kehormatan. Mengingat, pemberian gelar ini dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan.
“Kajian ini mempunyai maksud untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent,” ungkap Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius di UGM, Kamis (16/02/2023).
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi