Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Gelar Profesor Kehormatan UGM Lagi Ramai Dibahas, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
19 Februari 2023
A A
profesor kehormatan ugm mojok.co

Ilustrasi toga sarjana (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gelar profesor kehormatan lagi banyak yang bahas. Ini terjadi setelah surat penolakan dari ratusan dosen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) viral di media sosial. 

Surat tertanggal 22 Desember 2022 itu isinya penolakan pemberian pemberian gelar profesor kehormatan untuk kalangan non-akademik. Ada 343 dosen dari 14 fakultas di UGM yang membubuhkan tanda tangan di surat tersebut. 

Surat tersebut menekankan bahwa gelar profesor kehormatan adalah jabatan akademik alih-alih jabatan publik. Oleh karenanya, mereka yang menyandang gelar itu seharusnya melaksanakan kegiatan akademik. Kewajiban yang rasanya sulit terpenuhi oleh mereka yang memiliki pekerjaan di sektor non-akademik.

Apa itu gelar profesor kehormatan?

Peraturan Mendikbud Ristek 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Siapapun dapat mendapat gelar ini selama memiliki kompetensi dan prestasi luar biasa. Mereka akan diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi lalu menteri akan mengangkatnya sebagai profesor kehormatan.

Tidak sembarang perguruan tinggi bisa mengusulkannya, perguruan tinggi tersebut harus memenuhi peringkat akreditasi A atau unggul. Selain itu harus menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon profesor kehormatan. Prodi tersebut juga harus terakreditasi A atau unggul.  

Kriteria kalangan non-akademik

Permendikbud Ristek 38/2021 Pasal 2 Ayat 3 menjabarkan kriteria yang mesti terpenuhi agar seseorang yang berasal dari kalangan non-akademik bisa memperoleh gelar kehormatan: 

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor.doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  2. Memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa.
  3. Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
  4. Berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.

Tim ahli akan melakukan penilaian terhadap kriteria-kriteria tersebut dengan pertimbangan senat. Pemilihan tim ahli berdasar pertimbangan pimpinan perguruan tinggi. 

Masa Jabatan profesor kehormatan tidak berlaku selamanya. Jabatan itu berlaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Masa jabatan profesor kehormatan bisa diperpanjang mempertimbakan kinerja dan kontribusi melaksanakan Tridarma dan batas usia paling tinggi 70 tahun. 

Selain tidak berlaku selamanya, gelar profesor kehormatan ternyata bisa juga gugur apabila:

1. Memasuki batas usia 70 (tujuh puluh) tahun.

2. Tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3. Mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin sedang atau berat, sanksi pelanggaran integritas akademik dan/atau sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Berdasarkan hasil evaluasi Menteri

Iklan

Walau sudah memiliki payung hukum, pihak UGM mengungkapkan akan melakukan pengkajian terhadap pemberian gelar profesor kehormatan. Mengingat, pemberian gelar ini dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan. 

“Kajian ini mempunyai maksud untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent,” ungkap Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius di UGM, Kamis (16/02/2023).

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Muncul Protes dari Dosen, UGM Kaji Gelar Profesor Kehormatan

Terakhir diperbarui pada 19 Februari 2023 oleh

Tags: guru besar UGMprofesor kehormatanUGM
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO
Ragam

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
UGM MBG Mojok.co
Kilas

Gadjah Mada Intellectual Club Kritisi Program MBG yang Menyedot Anggaran Pendidikan

28 November 2025
Dari Pakistan, Menemukan Cinta di Universitas Sanata Dharma MOJOK.CO
Esai

Kisah Seorang Pengelana dari Pakistan yang Menemukan Indahnya Toleransi di Universitas Sanata Dharma

19 November 2025
Kompetisi Futsal Campus League 2025: “Derby Karangmalang” (futsal UGM vs UNY) Masih Milik Kampus Biru MOJOK.CO
Aktual

Kompetisi Futsal Campus League 2025: “Derby Karangmalang” Masih Milik Kampus Biru

10 November 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.