Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Gelar Profesor Kehormatan UGM Lagi Ramai Dibahas, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
19 Februari 2023
A A
profesor kehormatan ugm mojok.co

Ilustrasi toga sarjana (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gelar profesor kehormatan lagi banyak yang bahas. Ini terjadi setelah surat penolakan dari ratusan dosen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) viral di media sosial. 

Surat tertanggal 22 Desember 2022 itu isinya penolakan pemberian pemberian gelar profesor kehormatan untuk kalangan non-akademik. Ada 343 dosen dari 14 fakultas di UGM yang membubuhkan tanda tangan di surat tersebut. 

Surat tersebut menekankan bahwa gelar profesor kehormatan adalah jabatan akademik alih-alih jabatan publik. Oleh karenanya, mereka yang menyandang gelar itu seharusnya melaksanakan kegiatan akademik. Kewajiban yang rasanya sulit terpenuhi oleh mereka yang memiliki pekerjaan di sektor non-akademik.

Apa itu gelar profesor kehormatan?

Peraturan Mendikbud Ristek 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Siapapun dapat mendapat gelar ini selama memiliki kompetensi dan prestasi luar biasa. Mereka akan diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi lalu menteri akan mengangkatnya sebagai profesor kehormatan.

Tidak sembarang perguruan tinggi bisa mengusulkannya, perguruan tinggi tersebut harus memenuhi peringkat akreditasi A atau unggul. Selain itu harus menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon profesor kehormatan. Prodi tersebut juga harus terakreditasi A atau unggul.  

Kriteria kalangan non-akademik

Permendikbud Ristek 38/2021 Pasal 2 Ayat 3 menjabarkan kriteria yang mesti terpenuhi agar seseorang yang berasal dari kalangan non-akademik bisa memperoleh gelar kehormatan: 

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor.doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  2. Memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa.
  3. Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
  4. Berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.

Tim ahli akan melakukan penilaian terhadap kriteria-kriteria tersebut dengan pertimbangan senat. Pemilihan tim ahli berdasar pertimbangan pimpinan perguruan tinggi. 

Masa Jabatan profesor kehormatan tidak berlaku selamanya. Jabatan itu berlaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Masa jabatan profesor kehormatan bisa diperpanjang mempertimbakan kinerja dan kontribusi melaksanakan Tridarma dan batas usia paling tinggi 70 tahun. 

Selain tidak berlaku selamanya, gelar profesor kehormatan ternyata bisa juga gugur apabila:

1. Memasuki batas usia 70 (tujuh puluh) tahun.

2. Tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3. Mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin sedang atau berat, sanksi pelanggaran integritas akademik dan/atau sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Berdasarkan hasil evaluasi Menteri

Iklan

Walau sudah memiliki payung hukum, pihak UGM mengungkapkan akan melakukan pengkajian terhadap pemberian gelar profesor kehormatan. Mengingat, pemberian gelar ini dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan. 

“Kajian ini mempunyai maksud untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent,” ungkap Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius di UGM, Kamis (16/02/2023).

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Muncul Protes dari Dosen, UGM Kaji Gelar Profesor Kehormatan

Terakhir diperbarui pada 19 Februari 2023 oleh

Tags: guru besar UGMprofesor kehormatanUGM
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

UGM.MOJOK.CO
Kampus

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO
Ragam

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
ugm.mojok.co
Pendidikan

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO
Pendidikan

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025
Olahraga panahan di MLARC Kudus. MOJOK.CO

Regenerasi Atlet Panahan Terancam Mandek di Ajang Internasional, Legenda “3 Srikandi” Yakin Masih Ada Harapan

23 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.