MOJOK.COÂ – Masifnya permainan lato-lato di berbagai daerah membuat Dinas Pendidikan di sejumlah provinsi atau kabupaten/kota melarang penggunaan mainan tradisional tersebut di sekolah. Diantaranya Dinas Pendidikan Bogor, Bandung Barat, dan Lampung.
Namun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY dipastikan tidak akan melarang penggunaan lato-lato sebagai mainan di sekolah. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah agar mainan tradisional dapat dimainkan dan tidak mengganggu aktivitas sekolah ataupun membahayakan anak-anak
“Lato-lato, kui dolananku ket cilik e (itu mainanku dari kecil-red). Ya kalau sekolah asalkan nggak pas pelajaran masih diperkenankan kita masih belum melarang,” papar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023).
Menurut Didik, dirinya belum melihat tingkat bahaya lato-lato bila digunakan tak berlebihan. Karenanya sekolah yang diminta mengawasi penggunaan mainan tersebut alih-alih melarangnya.
Penggunaan lato-lato bisa saja mengganggu bila dimainkan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) digelar. Namun hal itu tidak akan terjadi bila penggunaan mainan tersebut saat istirahat sekolah atau usai jam sekolah.
“Umpamanya belajar [memainkan lato-lato] itu kan biasa kena tangannya itu ya, tapi asal ada pengawasan [sekolah],” tandasnya.
Didik menambahkan, bermain tanpa berlebihan justru bisa mengurangi penggunaan gadget pada anak-anak dan pelajar. Pelestarian permainan tradisional pun bisa dilakukan ditengah modernisasi dan teknologi,
Oleh karena itu, selain lato-lato, sekolah diharapkan juga memperkenalkan kembali permainan tradisional lain. Fenomena lato-lato yang sedang booming dirasa jadi momen yang tepat.
“Ya saya kira permainan tradisional juga kita kembangkan dan perkenalkan kembali. Toh kita juga menggali budaya-budaya misalnya kayak permainan gobak sodor permainan anak-anak zaman kita itu kita kenalkan lagi, nggak masalah,” tandasnya.
Secara terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY, Baskara Aji mengungkapkan permainan lato-lato memang harus digunakan di luar jam sekolah. Sebab jika dimainkan di kelas saat pelajaran maka akan mengganggu KBM.
“Anak-anak diajarkan untuk empan papan (tahu tempat-red) itu, di mana boleh dilakukan dan di mana tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Sekda DIY tersebut menambahkan, para guru wajib memberikan bimbingan kepada anak agar mengetahui batas-batas penggunaan permainan lato-lato. Namun tidak diperlukan surat edaran larangan seperti yang dilakukan beberapa daerah.
Sekolah cukup mengunakan aturan tata tertib untuk mengatur penggunaan lato-lato. Aturan tersebut tak hanya berlaku pada lato-lato namun juga cara bersikap anak-anak di sekolah.
“Enggak perlu [surat edaran], sudah diatur dalam tata tertib sekolah sudah ada semua. Ngomong keras saat pembelajaran saja kan enggak boleh,” paparnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi