MOJOK.CO – Kepolisan Diraja Malaysia menahan Hendri (25), WNI asal Aceh yang merusak 15 patung di sebuah kuil Hindu di Negara Bagian Perak. Alasan Hendri merusak: patungnya dianggap berhala.
Insiden terjadi pukul 01.15 waktu Malaysia. Menggunakan pipa besi, Hendri merusak 15 buah patung di Kuil Sri Maha Mariamman. Setelah merusak, ia rebahan di lapangan tak jauh dari kuil, membuatnya bisa dengan mudah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Hendri yang sudah tujuh tahun merantau di Malaysia dikenakan Pasal 295, 427, dan 448 Undang-Undang Pidana Malaysia. Dia juga sudah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia. Menurut media, alasannya merusak 15 patung Hindu tersebut karena ia anggap berhala.
M.S. Thanabalan, pendeta Kuil Sri Maha Mariamman, mengungkapkan bahwa peristiwa perusakan seperti ini adalah yang pertama terjadi sejak kuil berdiri 90 tahun lalu. Terkait peristiwa ini, sang pendeta mengimbau umat Hindu dan jemaat kuil Sri Maha Mariamman tidak terpancing emosi. “Semua ras dan umat beragama di Ipoh ini bersatu, tak terpecah-belah. Kami meminta umat Hindu untuk menahan diri, serahkan kasus ini kepada polisi,” tuturnya, dikutip dari suara.com.
Akibat perbuatan Hendri, Kuil Sri Maha Mariamman menderita kerugian sebesar 80 ribu ringgit atau sekitar Rp272 juta rupiah. Biaya yang tidak sedikit mengingat patung-patung yang dianggap berhala oleh Hendri itu didatangkan dari luar negeri.
Keluarga memohon bantuan hukum
Pada Kamis (22/8) atau lima hari setelah Hendri ditangkap, keluarganya di Aceh mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh untuk meminta bantuan hukum. Mereka yang mendatangi YARA adalah ibu dan kakak Hendri, Jusnaida (50) dan Dodi (28), warga Desa Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Jusnaida, ibu Hendri, ditemui secara langsung oleh Safaruddin, Ketua YARA. Jusnaida mengungkapkan permohonan bantuan hukum untuk Hendri yang saat ini ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.
Safaruddin sendiri menjelaskan kalau YARA tidak bisa secara langsung memberikan bantuan hukum karena Hendri ditahan di Malaysia. Namun, Safaruddin berjanji akan membuat surat permohonan pendampingan hukum kepada Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
“Kita juga buat surat kepada Haji Uma Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh, untuk meminta melakukan pendampingan hukum terhadap Hendri. Biar Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri dan KBRI,” kata Safaruddin seperti dilansir tribunnews.com.
(yms)