Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Pemkot Solo Tata Taman Sriwedari Walaupun Masih Bersengketa

Novita Rahmawati oleh Novita Rahmawati
12 Oktober 2022
A A
sriwedari mojok.co

Lahan Sriwedari yang mangkrak akibat sengketa. (Novita R/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana melakukan penataan di taman Sriwedari, Solo. Meskipun kawasan ini masih berada dalam sengketa dengan Ahli Waris Wiryodiningrat.

Sebagai informasi, lahan Sriwedari sudah bersengketa sejak tahun 1970-an. Lahan yang berada di jantung Kota Solo ini diperebutkan antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat.

Pada tahun 2016 lahan ini inkracht dengan kepemilikan oleh ahli waris Wiryodiningrat. Namun Pemkot Solo menggugat surat perintah penyitaan atas tanah ini dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasca-memenangkan kasasi atas surat perintah penyitaan Sriwedari, Pemkot Solo berencana untuk melakukan penataan di tanah ini. Fokus pertama yang disasar yakni penyelesaian pembangunan Masjid Sriwedari.

“Masjid prioritas kami. Beberapa kekurangan termasuk dengan WIKA (kontraktor pembangunan masjid) kita selesaikan. Kemudian Wayang Orang (Gedung Wayang Orang) dan Segaran juga kami tata. Itu prioritas,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono usai bertemu dengan Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Selasa (11/10/2022).

Sementara terkait kasusnya, Suharsono mengklaim sudah final. Putusan MA yang terakhir ini sudah tidak bisa dieksekusi atau non–executable. “Putusan MA ini sudah final, jadi tidak bisa dieksekusi,” katanya.

Ditambahkan oleh Ketua Fraksi PDIP Kota Solo YF. Sukasno bahwa saat ini Pemkot Solo berupaya untuk mengalokasikan anggaran penataan kawasan Sriwedari. Namun tahun ini alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk Pemkot Solo melalui dana alokasi umum (DAU) dikurangi Rp80 miliar.

“Jadi kami tidak bisa fleksibel menggunakan anggaran. Makanya kami minta ke Mas Wali [Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka] untuk menyisihkan alokasi untuk Sriwedari,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui jika tahun ini anggaran yang dimiliki Pemkot Solo masih terbatas. Untuk itu Pemkot Solo akan melakukan koordinasi terlebih dulu mana yang akan ditata.

‘Intinya semua masih berproses,” kata Gibran.

Untuk penataan kawasan Sriwedari, Gibran akan terlebih dulu melihat detail engineering design (DED) yang telah dibuat beberapa tahun lalu. “Intinya kami kembalikan lagi seperti fungsi awal, taman kota, GWO, Masjid dan Segaran. Itu saja,” katanya.

Terkait proses hukum yang masih berlangsung, Gibran tak banyak menanggapi persoalan ini. “Tunggu wae, dalam waktu dekat (menunggu lampiran putusan dari MA). Tunggu wae,” katanya.

Reporter: Novita Rahmwati
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pelaku Pelecehan di UNS Sudah Dilaporkan ke Satgas PPKS

 

Terakhir diperbarui pada 12 Oktober 2022 oleh

Tags: gibransengketasolosriwedari
Novita Rahmawati

Novita Rahmawati

Kontributor Solo

Artikel Terkait

Ilustrasi Honda Beat Motor Sial: Simbol Kemiskinan dan Kaum Tertindas (Shutterstock)
Pojokan

Pengalaman Saya Menyiksa Honda Beat di Perjalanan dari Jogja Menuju Solo lalu Balik Lagi Berakhir kena Instant Karma

7 Januari 2026
Busuknya Romantisasi ala Jogja Ancam Damainya Salatiga (Unsplash)
Pojokan

Sisi Gelap Salatiga, Kota Terbaik untuk Dihuni yang Katanya Siap Menggantikan Jogja sebagai Kota Slow Living dan Frugal Living

5 Januari 2026
Warung Jayengan Pak Tris di Solo. MOJOK.CO
Ragam

Sempat Dihina karena Teruskan Usaha Warung Mie Nyemek Milik Almarhum Bapak, Kini Bisa Hasilkan Cuan 5 Kali Lipat UMK Solo

10 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga
Pojokan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026
Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi "Konsumsi Wajib" Saat Sidang Skripsi

Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi

17 Januari 2026
Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.