Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Namun ada aturan pengetatan baru selama Nataru yang dirilis oleh pemerintah.

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
A A
luhut ppkm level 3 mojok.co

luhut ppkm level 3 mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah tak jadi menerapkan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru. Sebagai gantinya pemerintah mengeluarkan beberapa aturan pengetatan yang baru. 

Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) beredar kabar pemerintah akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19: Omicron ke Indonesia.

Namun, kabar tersebut akhirnya terjawab. Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan PPKM level 3 saat libur  Nataru .

Informasi batal diterapkannya PPKM level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12). Ada beberapa pertimbangan mengenai keputusan ini.

Salah satunya adalah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Indonesia kini dapat menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Dan vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Sebagai ganti dibatalkannya penerapan PPKM level 3 saat Nataru, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dan pengetatan-pengetatan lainnya.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap luhut dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari Suara.com berikut ini aturan pengetatan yang baru:

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

Kemudian pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Iklan

BACA JUGA Eks Striker Timnas Saktiawan Sinaga Masuk Tribun dan Tendang Penonton di Liga 3 dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 7 Desember 2021 oleh

Tags: covidppkmppkm level 3
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

nelangsa korban PHK Michelin dan Blibli. MOJOK.CO
Ragam

Ekonomi Masyarakat Belum Pulih Sejak Pandemi Covid, Kini Makin Menderita karena PHK di “Negeri Konoha”

5 November 2025
vaksin booster kedua mojok.co
Kesehatan

Pemerintah Stop Kirim Vaksin ke DIY karena Capain Booster Kedua Rendah Selama Ramadan

30 Maret 2023
pencabutan ppkm mojok.co
Kesehatan

Setelah Pencabutan PPKM, Pemda DIY Tunggu Kepastian Nasib Satgas COVID-19

3 Januari 2023
ppkm dicabut mojok.co
Kilas

PPKM Dicabut, Pemda DIY Berlakukan Regulasi Lokal

1 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Upaya 1 tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kerja untuk warga, apa hasilnya? MOJOK.CO

Upaya 1 Tahun Pemkot Semarang Bekerja untuk Warga di Tengah Ragam Tantangan dan Keterbatasan, Apa Hasilnya?

23 Februari 2026
Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi MOJOK.CO

Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi

26 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Sarjana Cumlaude PTN Jogja Adu Nasib ke Jakarta: Telanjur Syukuran Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Bulan Pertama Belum Turun

26 Februari 2026
Honda Scoopy membawa maut saat dipakai mudik Surabaya ke Lumajang. MOJOK.CO

Alasan Saya Bertahan Pakai Honda Scoopy untuk Mudik Surabaya-Lumajang, meski Tertipu dengan Tampang dan “Fitur” Biasa Saja yang Menyiksa

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.