Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Namun ada aturan pengetatan baru selama Nataru yang dirilis oleh pemerintah.

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
A A
luhut ppkm level 3 mojok.co

luhut ppkm level 3 mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah tak jadi menerapkan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru. Sebagai gantinya pemerintah mengeluarkan beberapa aturan pengetatan yang baru. 

Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) beredar kabar pemerintah akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19: Omicron ke Indonesia.

Namun, kabar tersebut akhirnya terjawab. Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan PPKM level 3 saat libur  Nataru .

Informasi batal diterapkannya PPKM level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12). Ada beberapa pertimbangan mengenai keputusan ini.

Salah satunya adalah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Indonesia kini dapat menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Dan vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Sebagai ganti dibatalkannya penerapan PPKM level 3 saat Nataru, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dan pengetatan-pengetatan lainnya.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap luhut dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari Suara.com berikut ini aturan pengetatan yang baru:

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

Kemudian pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Iklan

BACA JUGA Eks Striker Timnas Saktiawan Sinaga Masuk Tribun dan Tendang Penonton di Liga 3 dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 7 Desember 2021 oleh

Tags: covidppkmppkm level 3
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

nelangsa korban PHK Michelin dan Blibli. MOJOK.CO
Ragam

Ekonomi Masyarakat Belum Pulih Sejak Pandemi Covid, Kini Makin Menderita karena PHK di “Negeri Konoha”

5 November 2025
vaksin booster kedua mojok.co
Kesehatan

Pemerintah Stop Kirim Vaksin ke DIY karena Capain Booster Kedua Rendah Selama Ramadan

30 Maret 2023
pencabutan ppkm mojok.co
Kesehatan

Setelah Pencabutan PPKM, Pemda DIY Tunggu Kepastian Nasib Satgas COVID-19

3 Januari 2023
ppkm dicabut mojok.co
Kilas

PPKM Dicabut, Pemda DIY Berlakukan Regulasi Lokal

1 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.