MOJOK.CO – Pemerintah sedang giat mendigitalkan banyak data, salah satunya adalah sertifikat tanah.
Walau tampak terpontal-pontal, Indonesia tampaknya benar-benar punya tekad yang kuat untuk menuju negara dengan sistem informasi yang terpadu. “4.0”, kata orang-orang pinter di luaran sana.
Salah satu bukti nyata bahwa negara sedang menuju ke arah itu tentu saja adalah pemutakhiran dan otomatisasi data yang semuanya berbasis elektronik. KTP elektronik boleh dibilang menjadi produk terbesar dalam revolusi data elektronik ini.
Nah, kini, setelah KTP elektronik, pemerintah tampaknya sedang getol untuk mengusahakan terciptanya sertifikat tanah elektronik.
Pemerintah melalui Kantor Pertanahan saat ini memang sedang mengupayakan penggantian sertifikat tanah fisik (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik.
Aturan tentang pengalihan sertifikat tanah fisik ke sertifikat tanah elektronik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang sudah diteken sejak tanggal 12 Januari 2021 lalu oleh Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Melalui beleid tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana akan menarik secara bertahap sertifikat tanah asli yang kini dimiliki masyarakat dan menggantinya dengan sertifikat elektronik.
“Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik,” begitu bunyi pasal 16 ayat 1 Permen Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), digitalisasi data kepemilikan tanah ini salah satunya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Sertifikat tanah elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah sebab dengan berbasis elektronik, pertemuan fisik bisa diminimalisir. Selain itu, sertifikat elektronik juga mampu mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam proses pengurusannya.
Nah, yang lebih penting dan prinsipil, utamanya bagi banyak masyarakat Indonesia, sertifikat tanah elektronik ini tetap bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk keperluan kredit dan sebagainya.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers tanggal 2 Februari 2021.
Benar-benar kompak. Di era di mana kredit dan pinjaman bisa dilakukan secara elektronik, ternyata barang yang sering dijadikan jaminan kredit juga mulai dialihkan ke bentuk elektronik.
Yah, semoga proses elektronikasi sertifikat ini bisa berjalan dengan lancar tanpa harus disertai dengan pertanyaan-pertanyaan macam “Kalau sertifikatnya elektronik, pas dipegang bisa nyetrum apa nggak?”
BACA JUGA Sertifikat atau Sertipikat, Mana yang Benar? atau artikel KILAS lainnya.