Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pekerja di Semarang bakal Dapat Jaminan Kesejahteraan Sosial

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2025
A A
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pastikan jaminan sosial bagi pekerja rentan MOJOK.CO

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pastikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. (Pemkot Semarang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Jika ingin pembangunan ekonomi kota berkelanjutan, maka kesejahteraan pekerja harus menjadi salah satu pilar utama yang diperhatikan. Begitu pula yang saat ini tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pemkot Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan, melalui beberapa program.

Perhatian tak cuma ke pekerja formal Semarang, tapi juga pekerja informal

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut, fokus perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tidak hanya fokus pada pekerja sektor formal saja. Tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial agar memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

Dalam hal ini Pemkot Semarang meluncurkan program “PIJAR SEMAR” (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang). Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui PIJAR SEMAR, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelas Agustina, Kamis (6/11/2025).

Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hingga saat ini, program PIJAR SEMAR telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program pendukung kesejahteraan lainnya

Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan sejumlah program lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja. Beberapa di antaranya:

1. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan keterampilan (skilling), alih keahlian (reskilling), dan pengembangan keahlian (upskilling).

2. Bursa Kerja (Job Fair) yang digelar rutin untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dan mengurangi angka pengangguran.

3. Layanan Mediasi Hubungan Industrial untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program yang sudah disediakan pemerintah. Informasi yang benar dan menyeluruh penting agar para pekerja, terutama yang rentan, bisa mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang ada,” tutur Agustina.

Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan. Pada tahun 2026, jumlah peserta PIJAR SEMAR akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.

Iklan

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” tegasnya.***(Adv)

BACA JUGA: Pelajaran Hidup dari Seorang Driver Ojol di Semarang yang Suka “Yapping” Tak Lupa Membantu Sesama di Tengah Tekanan Hidup atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 7 November 2025 oleh

Tags: kota semarangpekerja semarangSemarang
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jembatan Persen di Gunungpati, Semarang, dari kayu menjadi baja dan bercor beton MOJOK.CO
Kilas

Jembatan Persen di Gunungpati Semarang, Dari Kayu Jadi Bercor Beton berkat Aduan “Solusi AWP”

24 Januari 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng akan renovasi rumah tak layak huni Mbah Kamijah di Gunungpati MOJOK.CO
Kilas

Saat Kabar Baik Menghampiri Mbah Kamijah, Lansia 87 Tahun yang Tinggal Sendiri di Rumah Tak Layak Huni Gunungpati Semarang

24 Januari 2026
Gotong royong atasi tumpukan sampah Kota Semarang MOJOK.CO
Kilas

Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang

16 Januari 2026
Kisah Bu Ngatimah, pekerja serabutan yang iuran BPJS Ketenagakerjaan miliknya ditanggung ASN Kota Semarang MOJOK.CO
Kilas

Kisah Bu Ngatimah: Pekerja Serabutan di Semarang dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Iurannya Ditanggung ASN

7 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026
TKI-TKW Rembang dan Pati, bertahun-tahun kerja di luar negeri demi bangun rumah besar di desa karena gengsi MOJOK.CO

Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi

6 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.