Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan, Simak Aturan Lengkapnya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
12 Oktober 2022
A A
Paspor mojok.co

Ilustrasi paspor. (Henry Thong/Unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ditjen Imigrasi resmi menjalankan aturan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Paspor ini hanya bisa diajukan oleh WNI yang sudah berusia 17 tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan ini akan mulai berjalan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyebut penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, yang telah diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022 lalu.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujarnya seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id.

“Kami juga mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait aturan biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP paspor, Widodo menyebut bahwa teknisnya sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini, katanya, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini masih berlaku sampai terbitnya peraturan pengganti nanti.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Jelas Widodo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun saja.

Kemudian, apa saja yang perlu diketahui terkait kebijakan baru ini? Secara umum, berikut ini 5 (lima) poin mendasar terkait Kebijakan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, sebagaimana telah dirangkum oleh Mojok:

  1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau yang sudah menikah.
  3. Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2, diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
  4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
  • Anak berkewarganegaraan ganda ((bipatride/dual citizenship) usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
  • Anak berkewarganegaraan ganda (bipatride/dual citizenship) usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai dengan memilih kewarganegaraannya.
  1. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal Sirup Obat Batuk dari India yang Tewaskan 69 Orang di Gambia

Terakhir diperbarui pada 12 Oktober 2022 oleh

Tags: bikin pasporcara bikin pasporDitjen Imigrasimasa berlaku pasporpaspor
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Bule-Ngamen-MOJOK.CO
Status

Ketika Backpacking Berubah Menjadi Beg-Packing

1 Maret 2018
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Jombang itu kota serba nanggung MOJOK.CO

Jombang Kota Serba Nanggung yang Bikin Perantau Bingung: Menggoda karena Tenteram, Tapi Terlalu Seret buat Hidup

12 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026
Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.