MOJOK.CO – MUI menyatakan bahwa memilih pemimpin adalah wajib, karena itu, golput haram hukumnya.
Dalam Pilpres yang akan dilaksanakan serentak bersama Pileg pada 17 April mendatang, umat Islam Indonesia agaknya harus tegas menetukan akan memilih Prabowo atau Jokowi, sebab jika tidak, ancaman menanggung dosa siap menanti.
Yak, urusan Pilpres mendatang nyatanya bukan lagi sekadar urusan politik dan pemerintahan, lebih dari itu, ia juga termasuk urusan agama, dan bahkan menyangkut amalan seseorang.
Pada hari Senin, 25 Maret 2019 kemarin, MUI secara mantap menegaskan Bahwa golput haram hukumnya. Hal itulah yang mau tak mau membuat orang-orang yang golput layak untuk dihukumi dosa.
“MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi. “Tidak boleh golput, dalam agama tidak boleh. Golput haram.”
Menurut Muhyiddin, MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait dengan kaharaman golput sejak lama. Fatwa haram golput dikeluarkan oleh MUI pada saat Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, awal tahun 2009 lalu. Fatwa tersebut kemudian mulai disosialisasikan menjelang Pilprs 2009 dan Pilpres 2014 lalu.
Dasar fatwa tersebut adalah merujuk pada ajaran Islam, di mana memilih pemimpin adalah hal yang wajib hukumnya.
Muhyiddin mengatakan bahwa memilih pemimpin yang ideal dan sempurna adalah hal yang susah dan mustahil, kendati demikian, memilih seorang pemimpin negara harus tetap dilakukan.
“Enggak ada yang 100 persen. Jadi kita harus siap,” kata Muhyiddin. “Berbeda pilihan adalah sunatullah tapi jangan sampai karena berbeda pilihan, bangsa ini jadi terpecah belah.”
Lebih lanjut, Muhyiddin menyatakan bahwa MUI mendoakan agar Pemilu 2019 berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan juga damai, dan diikuti oleh seluruh masyarakat yang sudah punya hak pilih.
Nah, monggo, yang ingin merasakan sensasi mendobrak aturan agama, ada kesempatan besar. Nggak perlu makan babi, nggak perlu minum arak, nggak perlu makan uang riba, nggak perlu menelantarkan anak yatim. Cukup nggak datang ke TPS.
Kalau mau yang lebih besar dosanya: bangun siang, tidak salat subuh, dan jangan datang ke TPS.
Kalau mau yang lebih besar lagi: bangun siang, tidak salat subuh, tidak datang ke TPS, dan diganti dengan datang ke tempat judi sabung ayam.
Kalau masih mau yang lebih besar lagi: bangun siang, tidak salat subuh, tidak datang ke TPS, datang ke tempat judi sabung ayam, bertaruh, lalu kalah, lalu emosi, lalu melampiaskannya dengan menempeleng dia yang menang judi.