MOJOK.CO – Tahun 2022 hampir berakhir. Kalian yang mulai merencanakan sejumlah agenda di tahun depan, cermati kalender libur nasional dan cuti bersama 2023 di bawah ini. Â
Dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Lansional dan Cuti Bersama Tahun 2023, terdapat 15 hari yang disepakati sebagai hari libur nasional dan lima kesempatan cuti bersama. Mojok sudah merangkumnya untuk kalian:Â
Hari Libur Nasional 2023
- Minggu, 1 Januari : Tahun Baru 2023 MasehiÂ
- Minggu, 22 Januari :Â Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari : lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Al MasihÂ
- Sabtu-Minggu, 22-23 April : Hari Rava Idul Fitri 1444 HijriahÂ
- Senin, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BEÂ
- Kamis, 29 Juni : Hari Raya ldul Adha 1444 HijriahÂ
- Rabu, 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik IndonesiaÂ
- Kamis, 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAWÂ
- Senin, 25 Desember : Hari Raya Natal
Asal tahu saja, Â tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah dalam daftar libur nasional di atas ditetapkan dengan dengan Keputusan Menteri Agama.
Cuti Bersama 2023
- Senin, 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 KongziliÂ
- Kamis, 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945Â
- Jumat 21 April, Senin-Rabu 24-26 April : Hari Raya ldul Fitri 1444 HijriahÂ
- Jumat, 2 Juni: hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember : Hari Raya NatalÂ
Delapan tanggal cuti bersama itu akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan. Adapun cuti bersama juga dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.Â
Sementara untuk mereka yang bekerja memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari libur terkait libur nasional dan cuti bersama diatur oleh masing-masing unit kerja/ satuan organisasi / lembaga / perusahaan. Pekerjaan yang dimaksud seperti bekerja di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakay, lembaga yang memberikan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kesehatan pelayanan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi