Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
21 Oktober 2023
A A
kasus mafia tanah di Yogyakarta

Sidang tipikor Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dalam kasus penyalahgunaan TKD di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). (Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi kasus mafia tanah, Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Terdakwa juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp400 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp16 Miliar.

Vonis kepada Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino divonis delapan tahun penjara subsider 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan Dalam sidang tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/10/2023),

Hukuman denda ini justru lebih besar dari yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan di sidang sebelumnya sebesar Rp300 juta. Namun, dalam sidang pembacaan putusan ini majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk diserahkan kepada negara.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya terkait vonis tersebut. Sultan mengungkapkan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

“Ya sudah [vonis] itu kan harus dijalani, saya nggak bisa punya komentar apa,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/10/2023).

Menurut Sultan, ia belum mengetahui vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut. Sebab ia tidak mengikuti jalannya persidangan Robinson.

“Berarti sudah keputusan itu saya nggak punya komentar apapun, itu aspek hukum,” tandasnya.

Terbukti menjadi mafia tanah

Sebelumnya Majelis hakim menyebutkan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayarkan uang pengganti, pengadilan akan menyita harta bendanya serta melelangnya.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar pengganti, maka ia mendapatkan pidana tambahan penjara lima tahun.

Atas putusan itu, Robinson menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Disbud Kota Yogyakarta Gelar “SILA” Festival Sastra Yogyakarta 2023

Iklan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 21 Oktober 2023 oleh

Tags: kriminal jogjamafia tanahTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
kepala dispertaru diy tersandung kasus tkd mojok.co
Hukum

Tersandung Kasus TKD, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi 1,3 Miliar

2 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Atlet pencak silat asal Kota Semarang, Tito Hendra Septa Kurnia Wijaya, raih medali emas di SEA Games 2025 Thailand MOJOK.CO

Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

22 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.