MOJOK.CO –Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berperan penting dalam mengawasi pemilu secara langsung, aman, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bawaslu bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu.
Sebelum membahasnya lebih jauh, ternyata pengawasan terhadap pemilu tidak langsung ada ketika pertama kali pemilu digelar pada tahun 1955. Dilansir dari website resmi Bawaslu, pada saat itu trust atau kepercayaan seluruh peserta dan warga negara terkait penyelenggaraan pemilu masih terjaga. Adapun Pemilu 1955 dimaksud untuk membentuk lembaga parlemen yang disebut konstituante.
Pertentangan ideologi memang cukup kuat pada saat itu. Namun, kecurangan minim terjadi dalam pelaksanaannya. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu.
Istilah pengawasan pemilu baru muncul pertama kali saat pelaksanaan Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Ketidakpercayaan atau distrust muncul terhadap pelaksanaan pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa.
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara pemilu bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan pemilu. Asal tahu saja, pada pemilu-pemilu sebelumnya, Lembaga Pengawas Pemilu (LPU) merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri atau Departemen Dalam Negeri. Lembaga pengawas pemilu pun berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Lalu bagaimana dengan Bawaslu saat ini?
Bawaslu memegang peranan penting untuk mengawasi jalannya pemilu dan pilkada. Tugas Bawaslu termasuk mengawasi pelanggaran pemilu, sengketa pemilu, tidak terkecuali mengawasi persiapan penyelenggara pemilu.
Bawaslu juga berwenang menerima aduan laporan masyarakat apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilihan baik di skala nasional hingga kecamatan. Untuk kewajiban, tugas, dan wewenang Bawaslu sudah dimuat dalam UU 17/2017. Belum lama ini muncul UU 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk pesta demokrasi tahun depan, Bawaslu sudah mulai melakukan pengawasan terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu. Mereka juga mulai menyiapkan berbagai perangkat agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sebagaimana mestinya.
Dilansir dari Instagram Bawaslu, saat ini Bawaslu tengah melakukan penjaringan Panitia Pengawas Pemilu alias Panwaslu baik di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu, Bawaslu menyampaikan beberapa catatan terkait penyelenggaran pemilihan di 2024. Catatan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPT Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Beberapa catatan Bawaslu:
#1 Pendefinisian kampanye dan sosialisasi
Perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi di sela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye.
#2 Perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu
Terdapat beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung. Hal tersebut menjadi satu tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Misalnya, pelaksanaan rekrutmen komisioner dilaksanakan pada saat tahapan sedang berlangsung menjadi salah satu kendala. Sehingga ada kendala dalam pemenuhan persyaratan tes kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba bagi penyelenggara adhoc. Begitu pula dengan waktu melakukan bimbingan teknis bertepatan dengan waktu tahapan.
#3 Aksesibilitas terhadap sistem
Bawaslu mendukung adanya program digitalisasi dalam pelaksanaan pemilu. Namun, dalam pelaksanaannya Bawaslu mengalami kendala untuk melakukan pengawasan terutama pada tahapan yang didukung sistem informasi pencalonan (Silon). Ini disebabkan adanya pembatasan terhadap data.
#4 Catatan untuk KPU
Bawaslu menyarankan KPU menyediakan 3.189 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan pada Pemilu 2024. Rinciannya, 170 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP), 1486 di pesantren dan kawasan pendidikan, 494 rumah sakit, klinik, puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan. Lalu 548 TPS di perusahaan perkebunan atau tambang, dan panti sosial sebanyak 421 TPS.
#5 Penghapusan tenaga honorer Bawaslu
November 2023 adalah batas terakhir adanya tenaga honorer PPNPN. Ini akan mengganggu proses pelaksanaan pengawasan tahapan mengingat peran dan jumlah pegawai bawaslu sebagian besar adalah tenaga honorer.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda