Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
24 Oktober 2023
A A
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO

Mantan Kadispetaru DIY, Krido Suprayitno minta maaf usai jadi saksi kasus TKD di Caturtunggal dalam sidang di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023). (Yvesta Ayu:Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang menjadi salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman akhirnya buka suara. Usai menjadi saksi terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal, Agus Santosa, Krido tiba-tiba menyampaikan permintaan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. 

Permintaan maaf secara terbuka ini pertama kalinya dilakukannya usai terseret kasus TKD. Krido yang membacakan permintaan maaf ini didampingi penasihat hukum Ade Yuliawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Huwono X, Ngarsa Dalem,” ungkapnya.

Minta maaf kepada masyarakat

Tak hanya pada Sultan, Krido yang mengenakan baju putih dan peci hitam itu juga meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta. Krido diketahui menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino untuk memuluskan pemanfaatan TKD di Nologaten.

“Saya [meminta maaf pada] masyarakat Yogyakarta,” ujarnya.

Krido diketahui menerima ATM dari Robinson sebesar Rp 294 juta pada 2021 dan dua bidang tanah di Purwamartani, Sleman. Uang dan dua bidang tanah tersebut diduga hasil persekongkolan dengan Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pembangunan hunian komersil di atas tanah kas desa Caturtunggal.

Setelah jadi terdakwa, Krido pun meminta doa agar proses hukumnya pun berjalan lancar. Direncanakan sidangnya akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.

“Dengan adanya proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya doanya agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” paparnya.

Krido dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY, Triskie Narendra dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pun menjawab sejumlah pertanyaan JPU.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, Krido menjawab sejumlah pertanyaan kapasitasnya sebagai pengawas pemanfaatan tanah kas desa di Dispertaru DIY.

Semula membantah akhirnya mengaku terlibat penyalahgunaan TKD

JPU menanyakan terkait temuan pelanggaran pemanfaatan TKD di Kalurahan Caturtunggal pada 2020 silam oleh Dispertaru Sleman. Dispertaru DIY dalam hal ini dinilai seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan PT Deztama Putri Santosa.

Krido yang semula membantah mengetahui hal itu akhirnya menyatakan mengetahui pelanggaran tersebut. Namun dia membiarkan dugaan penyimpangan oleh PT Deztama Putri Santosa tersebut.

“Betul, tahu [penyimpangan [PT Deztama Putri Santosa],” ujar Krido.

Krido yang menjabat Kepala Dispertaru DIY membiarkan meski tahu melihat penyimpangan tersebut. Alasannya karena miskomunikasi tentang pemahaman pendelegasian wewenang penindakan penyimpangan TKD di pemerintah kabupaten atau tingkat provinsi.

Iklan

Padahal  jika merujuk pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa, pengawasan TKD ada pada tingkat provinsi dalam hal ini Dispertaru DIY.

Jaksa menyampaikan, pada November 2020 Dispertaru Sleman dengan Dispertaru DIY menggelar rapat membahas surat peringatan SP1 dan SP2 untuk PT Deztama.

Namun pada saat itu Dispertaru DIY justru mengirim salah satu Kabid alih-alih Krido Suprayitno selaku kepala dinas.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU pada persidangan, Krido Suprayitno pada tanggal yang sama justru bertemu secara pribadi dengan Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa di sebuah kafe.

Dalam pertemuan pribadi itulah diduga terjadi proses mufakat jahat antara Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino. Hal itu didukung pada pada 2021, Krido Suprayitno mendapat ATM dari Robinson Saalino berisi uang sebesar Rp294 juta. Selain itu dua bidang tanah nomor SHM 14577 seluas 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman seharga Rp1,3 miliar. Dan sebidang tanah nomor SHM 14576 seluas 997 meter persegi di Purwartani Sleman seharga Rp1,4 Miliar.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 24 Oktober 2023 oleh

Tags: mafia tanahsultan hb xTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sultan HB X raja Jogja. MOJOK.CO
Aktual

Jogja Krisis Air, Pemerintah Malah Bikin Proyek yang Menghambat Sumber Air

20 Januari 2025
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta MOJOK.CO
Catatan

Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta

9 Maret 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.