Kasus Kerangkeng Libatkan TNI, Andika Perkasa Siapkan Sanksi Hukum
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Kasus Kerangkeng Libatkan TNI, Andika Perkasa Siapkan Sanksi Hukum

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
26 Mei 2022
dalam Kilas
0
andika perkasa mojok.co

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan kasus kerangkeng manusia di UGM, Rabu (25/05/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

0
SHARES
651
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif semakin berkembang. Sebanyak lima anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam penyekapan sejumlah manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ditemui di UGM usai menghadiri wisuda puteranya, Rabu (25/05/2022) mengungkapkan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini sekitar 10 anggota TNI yang terlibat kasus tersebut.

“Lima orang sudah jadi tersangka. Dari sepuluh (yang diduga terlibat) masih kami gali terus karena belum tentu hanya sepuluh anggota. Semuanya tamtama-bintara, kalau pun ternyata ada perwira terlibat, mungkin waktu itu terjadi dia masih menempuh pendidikan, belum jadi perwira,” paparnya.

Menurut Andika, peran para anggota yang diduga terlibat kerangkeng manusia tersebut masih akan didalami. Namun disinyalir sebagian anggota menjadi penjaga.

Diduga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut bisa lebih banyak. Hal ini terlihat dari masa operasional kerangkeng manusia itu yang sudah cukup lama.

“Ada yang mungkin ikut melakukan tindakan-tindakan secara fisik (kepada korban),” tandasnya.

Andika menyebutkan, penyekapan manusia tersebut diperkirakan terjadi sekitar 11 tahun silam sejak periode 2011-2012. Karenanya pendalaman kasus tersebut akan terus dilakukan.

Penyelidikan dilakukan termasuk menemukan siapa yang bertanggungjawab sehingga terjadi tindakan yang melanggar hukum tersebut. Penyelidikan fokus kepada tersangka karena sudah ada dua alat bukti.

“Jadi kasus itu masih bisa berkembang, tapi saat ini kami fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu,” tandasnya.

Andika menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti peran masing masing anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyekapan. Namun dipastikan mereka akan mendapatkan sanksi ancaman masuk ranah pidana penganiayaan. Salah satunya diatur melaluu KUHP Pidana militer.

Namun untuk sanksi pemecatan, Andika akan melihat keterlibatan masing-masing anggota. Dugaan keterlibatan akan dilihat satu per satu kasusnya.

“Soal pecat tidaknya akan dilihat seberapa besar keterlibatan mereka.Minimal pasal 103, jadi ya kami proses maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya kasus kerangkeng manusia di Langkat terungkap setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Terbit menemukan adanya praktk kerangkeng.

Setelah kasus tersebut mencuat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun melakukan investigasi. Mereka menemukan adanya keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus ini. Hasil temuan tersebut sudah diserahkan ke pihak berwenang termasuk penyidik TNI.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hepatitis Akut Misterius Disinyalir Sudah Masuk ke DIY dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2022 oleh

Tags: andika perkasakasus kerangkengpanglima tni
Pos Sebelumnya

Makam Giriloyo, Rumah Peristirahatan Terakhir Sultan Agung yang Dibatalkan

Pos Selanjutnya

Adik Presiden Jokowi Resmi Dipersunting Ketua MK

Pos Selanjutnya
ketua mk nikahi adik jokowi mojok.co

Adik Presiden Jokowi Resmi Dipersunting Ketua MK

Komentar post

Terpopuler Sepekan

andika perkasa mojok.co

Kasus Kerangkeng Libatkan TNI, Andika Perkasa Siapkan Sanksi Hukum

26 Mei 2022
warung kopi mbah kuwot mojok.co

Kisah Mbah Kuwot Selamat dari Romusha dan Buka Warung Kopi Legendaris di Trenggalek

19 Juni 2022
Universitas Sanata Dharma

Bakso Dab Supri Sanata Dharma yang Mencatat Kisah-kisah Mahasiswa 

18 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
UTBK bocor di jogja

Viral di Sosmed, UTBK di UPN “Veteran” Yogyakarta Bocor, Pelaku Ditangkap

20 Juni 2022
Bank Plecit Menyaru Bank BUMN: Agen Rahasia Utang Ibu Rumah Tangga di Desa MOJOK.CO

Bank Plecit Menyaru Bank BUMN: Agen Rahasia Utang Ibu Rumah Tangga di Desa

20 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022

Terbaru

Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022
Pentingnya ganti oli mesin mobil

5 Alasan Ganti Oli Mesin Perlu Dilakukan Berkala

25 Juni 2022
hasil pertandingan piala presiden PSS Sleman PSIS Semarang

Takluk dari PSIS Semarang, PSS Sleman Harus Menang di Laga Terakhir Grup A Piala Presiden

24 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In