Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Kasus Kerangkeng Libatkan TNI, Andika Perkasa Siapkan Sanksi Hukum

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
26 Mei 2022
dalam Kilas
andika perkasa mojok.co

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan kasus kerangkeng manusia di UGM, Rabu (25/05/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif semakin berkembang. Sebanyak lima anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam penyekapan sejumlah manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ditemui di UGM usai menghadiri wisuda puteranya, Rabu (25/05/2022) mengungkapkan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini sekitar 10 anggota TNI yang terlibat kasus tersebut.

“Lima orang sudah jadi tersangka. Dari sepuluh (yang diduga terlibat) masih kami gali terus karena belum tentu hanya sepuluh anggota. Semuanya tamtama-bintara, kalau pun ternyata ada perwira terlibat, mungkin waktu itu terjadi dia masih menempuh pendidikan, belum jadi perwira,” paparnya.

Menurut Andika, peran para anggota yang diduga terlibat kerangkeng manusia tersebut masih akan didalami. Namun disinyalir sebagian anggota menjadi penjaga.

Diduga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut bisa lebih banyak. Hal ini terlihat dari masa operasional kerangkeng manusia itu yang sudah cukup lama.

“Ada yang mungkin ikut melakukan tindakan-tindakan secara fisik (kepada korban),” tandasnya.

Andika menyebutkan, penyekapan manusia tersebut diperkirakan terjadi sekitar 11 tahun silam sejak periode 2011-2012. Karenanya pendalaman kasus tersebut akan terus dilakukan.

Penyelidikan dilakukan termasuk menemukan siapa yang bertanggungjawab sehingga terjadi tindakan yang melanggar hukum tersebut. Penyelidikan fokus kepada tersangka karena sudah ada dua alat bukti.

“Jadi kasus itu masih bisa berkembang, tapi saat ini kami fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu,” tandasnya.

Andika menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti peran masing masing anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyekapan. Namun dipastikan mereka akan mendapatkan sanksi ancaman masuk ranah pidana penganiayaan. Salah satunya diatur melaluu KUHP Pidana militer.

Namun untuk sanksi pemecatan, Andika akan melihat keterlibatan masing-masing anggota. Dugaan keterlibatan akan dilihat satu per satu kasusnya.

“Soal pecat tidaknya akan dilihat seberapa besar keterlibatan mereka.Minimal pasal 103, jadi ya kami proses maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya kasus kerangkeng manusia di Langkat terungkap setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Terbit menemukan adanya praktk kerangkeng.

Setelah kasus tersebut mencuat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun melakukan investigasi. Mereka menemukan adanya keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus ini. Hasil temuan tersebut sudah diserahkan ke pihak berwenang termasuk penyidik TNI.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hepatitis Akut Misterius Disinyalir Sudah Masuk ke DIY dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2022 oleh

Tags: andika perkasakasus kerangkengpanglima tni
Pos Sebelumnya

Makam Giriloyo, Rumah Peristirahatan Terakhir Sultan Agung yang Dibatalkan

Pos Selanjutnya

Adik Presiden Jokowi Resmi Dipersunting Ketua MK

Pos Selanjutnya
ketua mk nikahi adik jokowi mojok.co

Adik Presiden Jokowi Resmi Dipersunting Ketua MK

Terpopuler Sepekan

Pertama kali merantau ke Jogja: kerja palugada di coffee shop dengan gaji Rp10 ribu MOJOK.CO

Pertama Kali Merantau ke Jogja: Kerja di Coffee Shop 12 Jam Gaji Rp10 Ribu Perhari, Capek tapi Tolak Pulang karena Gengsi

24 Februari 2026
Bisnis coffe shop, rumah dekat kafe, jogja.MOJOK.CO

Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur

26 Februari 2026
5 makanan khas Jawa Timur (Jatim). Beri kesempatan kaum pas-pasan cicipi kuliner terbaik/terenak dunia MOJOK.CO

5 Makanan Khas Jawa Timur yang Beri Kesempatan Orang Pas-pasan Nikmati Kuliner Terenak Dunia, Di Harga Murah Pula

1 Maret 2026
merantau di Jogja.MOJOK.CO

Cerita Perantau Jatim: Diremehkan karena Tinggal di Kos Kumuh Jogja, Bungkam Mulut Tetangga dengan Membangun Rumah Besar di Desa

25 Februari 2026
produk indomaret, private label.MOJOK.CO

Private Label Indomaret Penyelamat Hidup Saat Tanggal Tua Bulan Ramadan, Murah tapi Tak Murahan

24 Februari 2026
Rela Melepas Status WNI demi Hidup Sejahtera di Norwegia, Karier Melejit berkat Beasiswa Luar Negeri MOJOK.CO

Rela Melepas Status WNI karena “Technical Stuff” di Norwegia, Karier Melejit berkat Beasiswa Luar Negeri

27 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.